Pemerintah Ngotot Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ribka PDIP Tegaskan Menolak

Kamis, 14 Mei 2020 - 22:54 WIB
loading...
Pemerintah Ngotot Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ribka PDIP Tegaskan Menolak
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan memancing badai kritikan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari wakil rakyat di DPR.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati menegaskan ketidaksetujuannya atas kebijakan pemerintah yang ngotot menaikkan iuran tarif peserta BPJS Kesehatan. Apalagi, pembahasan mengenai iuran BPJS Kesehatan tersebut sudah berkali-kali dilakukan di parlemen.

“Jelas tidak setuju, baik sebagai pribadi, fraksi PDIP, maupun sebagai komisi IX. Itu kan sudah melalui tahapan rapat berkali-kali yang melibatkan rapat gabungan. Bahkan, pernah dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Semua menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan diserahkan ke pemerintah,” ujar Ribka kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Ia mengaku senang ketika Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan i uran BPJS Kesehatan pada Februari lalu. Karena itu, dirinya mengingatkan pemerintah untuk menghentikan polemik tersebut.

Ribka menilai dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, rakyat merasa sangat terjepit karena dampak wabah sangat luas hingga berujung pada masalah ekonomi. Meski sudah diberi bantuan sosial seperti paket sembako, menurutnya cara itu membuat rakyat hanya senang sesaat.

“Rakyat justru sedang bingung dan terhimpit. Apalagi yang di-PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah, anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masa malah BPJS naik,” keluh politikus kelahiran Juli 1959 tersebut.

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peneliti Sosial: MA Perlu Tinjau Perpres 64/2020)

Ribka pun menyindir pemerintah agar lebih sensitif terhadap berbagai keluhan yang dialami masyarakat saat ini. Bukan malah menambah beban mereka.

Di sisi lain, menurut dia, kebijakan tersebut hanya bisa diakomodir karena tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA saja. Makanya, keputusan penaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut harus dipertanyakan.

“Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan. Seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojol (ojek online) aja bisa 30 persen sampai 50 persen. Ini kenapa BPJS malah naik? Lama-lama orang bisa tidak bayar BPJS,” katatnya.

(Baca: Gubernur Jabar Tuntut Penjelasan Komprehensif soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Ribka pun mendesak pemerintah agar menimbang dan kaji kembali keputusan tersebut. Sebagai wakil rakyat, dirinya menegaskan supaya kebijakan penaikan iuran itu dibatalkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020). Penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)