Anaknya Dibawa Kabur, Ibu Cantik Ini Polisikan Mantan Suami

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:22 WIB
loading...
Anaknya Dibawa Kabur,...
Jessica Angelia melaporkan mantan suaminya, WCS ke Polres Gresik lantaran diduga membawa pergi anaknya yang masih berusia satu tahun tanpa izin. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Jessica Angelia melaporkan mantan suaminya, WCS ke Polres Gresik lantaran diduga membawa pergi anaknya yang masih berusia satu tahun tanpa izin. Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor : TBL-B/587/XII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik, Rabu (9/12/2020).

Dalam laporan tersebut disampaikan, pada Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kontrakan di komplek perumahan Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga telah terjadi tindak pidana mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh WCS.

Saat itu, WCS meminta ijin untuk menjemput anak. Penjemputan itu diwakilkan pada sopir dan pembantu WCS. Saat menjemput sang anak, keduanya membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh terlapor. Dalam surat itu disebutkan sang anak akan dikembalikan pada Minggu (6/1/2020). “Namun sampai sekarang anak saya tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Jessica, Kamis (7/1/2021).

Perempuan cantik ini mengaku, dari WCS dia dikaruniai dua orang anak. Satu berusia satu tahun dan satu lagi berusia tiga tahun. Keduanya saat ini diduga dibawa oleh WCS. Jessica menikah dengan WCS di Vihara dan tidak didaftarkan di catatan sipil. “Saya tidak betah dengan dia (WCS). Dia sering selingkuh. Berulang kali dia selingkuh,” ujar Jessica dengan mata berkaca-kaca.

Cewek kelahiran Bandung tahun 1995 ini dengan tegas menyatakan bahwa dirinya secara hukum punya hak atas hak asuh anak. Sebab, dalam catatan akta kelahiran, tertulis dia sebagai ibu kandungnya. Hal ini karena dia menikah tidak dicatatkan di catatan sipil.

“Karena (WCS) sering selingkuh, saya saya memutuskan berpisah. Pada awal perpisahan, tidak ada persoalan. Saat anak saya berusia dua minggu, sudah ditinggalkan ayahnya. Saya sendiri juga diusir dari rumah,” tandas Jessica. (Baca: PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali Dalam Sehari).

Sementara itu, kuasa hukum Hanny Layantara, Jeffry Simatupang mengatakan, saat ini kasus ini ada pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sejauh ini polisi juga telah melakukan penyelidikan. “Kami mendorong Polres Gresik segera memproses kasus dan menetapkan WCS sebagai tersangka. Kami tidak hanya minta si anak dikembalikan. Tapi WCS juga dipidanakan,” ujar Jeffry. (Baca: Dukung PSBB, MUI Jateng Perketat Protokol Kesehatan Salat Berjamaah).

Dalam perkara ini, Jessica melaporkan WCS dengan Pasal 330 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Penculikan Anak di Tamansari...
Penculikan Anak di Tamansari Jakbar Satu Jaringan dengan Kasus Bilqis
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
Detik-detik Ayah Tiri...
Detik-detik Ayah Tiri Bunuh Alvaro Kiano, Dibekap Pakai Handuk hingga Lemas
Ayah Tiri Sempat Ingin...
Ayah Tiri Sempat Ingin Kubur Jenazah Alvaro tapi Batal, Ini Alasannya
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mengenal Lambung Turah:...
Mengenal Lambung Turah: Kreator yang Konsisten Menjelajahi Kuliner Blusukan di Jawa Timur
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Rekomendasi
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved