Polrestabes Bandung Ancam Segel Kafe, Restoran, dan Toko Pelanggar Aturan

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:30 WIB
loading...
Polrestabes Bandung Ancam Segel Kafe, Restoran, dan Toko Pelanggar Aturan
POlrestabes Bandung mengamcam akan menyegel kafe, restoran dan toko pelanggar aturan protokol kesehatan.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung akan menindak tegas kafe dan restoran yang melanggar aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional pukul 20.00 WIB. Jika aturan itu dilanggar, kafe dan restoran akan disegel.

Tindakan tegas tersebut selama ini telah dilaksanakan oleh tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Penindakan lebih tegas lagi akan dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Kota Bandung. Kafe serta restoran yang melanggar peraturan, disegel," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/1/2020).

(Baca juga: Kota Bandung Bakal Terapkan PSBB, Kapolrestabes: Siap Mengamankan )

Kombes Pol Ulung mengemukan, setelah pemerintah pusat menerbitkan keputusan PSBB Jawa-Bali akan dilaksanakan selama 14 hari dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung membahas rencana penerapan PSBB.

Setelah ada keputusan PSBB diterapkan kembali, ujar Kombes Pol Ulung, Pemkot dan Polrestabes Bandung akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kafe, restoran serta toko-toko lebih ketat.

Dia mengemukakan, pemerintah pusat menginstruksikan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Nanti, mungkin di Kota Bandung, penutupan kafe dan restoran, serta toko dipercepat pukul 19.00 WIB

"Selama saat ini kan kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kami lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa kafe yang sudah disegel," ujarnya.

(Baca juga: Polda Jabar Selidiki Video Deklarasi Front Persatuan Islam di Bandung dan Ciamis )

Untuk menerapkan sanksi penyegalan tersebut, tutur Kapolrestabes Bandung, Forkopimda Kota Bandung akan menggelar rapat karena harus mengubah peraturan wali kota. "Nanti kami rapatkan dengan Forkopimda. Kan nanti mengubah perwal," tutur Kapolrestabes Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung. Personel Polrestabes Bandung telah siap mengamankan PSBB yang bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 tersebut.

"Terkait PSBB yang akan diterapkan di Kota Bandung, dari Polrestabes Bandung yang pertama, kami akan komunikasikan dulu dan berkoodinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota. Mungkin kami akan melaksanakan rapat terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan (PSBB)," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

Menurut Kapolrestabes Bandung, PSBB sebenarnya telah dilaksanakan di Kota Bandung. Contohnya, restoran atau kafe hanya boleh menerima pengunjung 30 persen dari kapasitas.

"Berarti tinggal meningkatkan lagi. Kemudian (diterapkan pembatasan) di tempat lain. Jadi mungkin (saat PSBB dilakkukan) pembubaran massa segala macam untuk menekan penyebaran Covid di Kota Bandung," ujarnya.

Intinya, ujar Kombes Pol Ulung, Polrestabes Bandung telah siap melaksanakan dan mengamankan PSBB di Kota Bandung. "Kami dari kemarin sudah menyiapkan. Polrestabes siap mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB di Kota Bandung," tutur Kombes Pol Ulung.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)