Ridwan Kamil Berlakukan WFH 75 Persen di Bodebek dan Bandung Raya

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:09 WIB
loading...
Ridwan Kamil Berlakukan WFH 75 Persen di Bodebek dan Bandung Raya
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi sekitar 75 persen pekerja di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya, termasuk aktivitas warga di kedua wilayah tersebut.

Keputusan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi situasi pandemi COVID-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali menyusul peningkatan kasus COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 yang hampir penuh di Jawa dan Bali.

"Tadi rapat dengan presiden, dengan menteri, dan gubernur seluruh Indonesia. Arahannya, untuk pandemi, agar para daerah memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah yang kenaikan (kasus Covid-19)-nya tinggi, termasuk Jabar. Jabar akan melakukan WFH di Bodebek dan Bandung Raya," tegas Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (6/1/2020).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, kebijakan WFH yang disertai pengetatan aktivitas warga tersebut akan berlaku selama dua pekan dan dimulai pada 11 Januari mendatang.

Pihaknya, kata Kang Emil, kini tengah menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut. "Nanti teknisnya disampaikan besok, dimulai tanggal 11 Januari selama dua Minggu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan kegiatan seiring tingginya penambahan kasus positif COVID-19.

"Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP (Peraturan Pemerintah) 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut," katanya, Rabu (6/1/2021).

Meski begitu, Airlangga menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan," tegasnya.

(Baca juga: Bangun Smart Military University, Unjani Siapkan Anggaran Rp1,5 Triliun)

Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan, antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

(Baca juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Tegaskan Tidak Ada KBM Tatap Muka hingga 6 Bulan ke Depan)

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," katanya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)