Ratusan Warga Lereng Merapi di Magelang Kembali ke Barak Pengungsian

Selasa, 05 Januari 2021 - 20:35 WIB
loading...
Ratusan Warga Lereng Merapi di Magelang Kembali ke Barak Pengungsian
Seorang petugas kesehatan saat memeriksa suhu tubuh pengungsi dari Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jateng yang baru tiba di tempat evakuasi akhir. Foto/Ist
A A A
MAGELANG - Ratusan warga lereng Gunung Merapi di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang kembali mengungsi ke desa saudara masing-masing. Hingga Selasa (5/1/2021) pukul 18.00 WIB, jumlah pengungsi Gunung Merapi di Kabupaten Magelang sebanyak 508 jiwa.

(Baca juga: Terjadi Guguran Lava Pijar Dari Puncak Merapi, Warga Diminta untuk Lebih Waspada)

Mereka ditempatkan di lima tempat evakuasi akhir (TEA) yang tersebar di Kecamatan Mertoyudan, Muntilan dan Mungkid. Para pengungsi adalah kelompok rentan yang terdiri dari anak-anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas ibu menyusui dan ibu hamil.

(Baca juga: Duh, Jembatan Reot 6 Ini Tahun Tak Diurus di Jateng, Ganjar Pranowo: Siap Bos)

Berdasarkan data Pusdalops BPBD Kabupaten Magelang, ratusan pengungsi tersebut terdiri dari warga Desa Krinjing sebanyak 121 jiwa yang ditempatkan di Gedung Balai Desa Deyangan dan Gedung Balai Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan. Kemudian warga Desa Ngargomulyo sebanyak 87 jiwa yang mengungsi di Gedung TEA Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan.

Selanjutnya, warga Desa Keningar 54 jiwa yang mengungsi di SDN 1 Ngrajek, Kecamatan Mungkid dan rumah Kades Ngrajek dan 246 orang warga Desa Paten yang mengungsi di TEA Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan.

Mereka kembali mengungsi lantaran aktivitas vulkanik Gunung Merapi dalam beberapa hari belakangan meningkat.

Kepala Desa Banyurojo Iksan Maksum mengatakan, warta yang mengungsi di Desa Banyurojo adalah Dusun Babadan 1 Desa Paten, Kecamatan Dukun. "Beberapa waktu lalu mereka pulang sementara," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang Edy Susanto mengatakan, apabila status Gunung Merapi naik menjadi awas, maka mengungsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar bagi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana. "Pengosongan zona bahaya sesuai rekomendasi BPPTKG harus dipatuhi," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)