Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
Senin, 21 April 2025 - 19:11 WIB
loading...
Polda Metro Jaya mengultimatum 4 orang buronan kasus pembakaran mobil Polisi di Depok, Jawa Barat agar segera menyerahkan diri. Sebelumnya polisi telah menangkap 5 tersangka. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
DEPOK - Polda Metro Jaya mengultimatum 4 orang buronan kasus pembakaran mobil Polisi di Depok, Jawa Barat agar segera menyerahkan diri. Sebelumnya polisi telah menangkap 5 orang tersangka pelaku pembakaran.
"Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan. Terhadap DPO (daftar pencarian orang), kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Peran 5 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Terungkap, 4 Tersangka Ternyata Pengurus Ormas
Kombes Wira Satya menerangkan, 4 orang DPO yang masih diburu polisi itu berinisial THS berperan menghasut warga, lalu MS berperan melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas, VS berperan melemparkan hebel ke punggung petugas hingga membuat petugas mengalami cidera, dan pelaku inisial RS.
"Apabila tidak (segera menyerahkan diri), kami dari Subdit Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para DPO ini," tegasnya.
"Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan. Terhadap DPO (daftar pencarian orang), kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (21/4/2025).
Baca juga: Peran 5 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Terungkap, 4 Tersangka Ternyata Pengurus Ormas
Kombes Wira Satya menerangkan, 4 orang DPO yang masih diburu polisi itu berinisial THS berperan menghasut warga, lalu MS berperan melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas, VS berperan melemparkan hebel ke punggung petugas hingga membuat petugas mengalami cidera, dan pelaku inisial RS.
"Apabila tidak (segera menyerahkan diri), kami dari Subdit Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para DPO ini," tegasnya.
Lihat Juga :