Hanya 30% Toko Modern di Cimahi Beri Space Penjualan Produk Lokal
loading...
A
A
A
CIMAHI - Belum semua toko modern di Kota Cimahi mengakomodasi dan menjual produk-produk lokal digerainya. Hal ini cukup disayangkan mengingat banyak produk kreasi asal Cimahi yang secara kualitas tidak kalah dengan produk luar.
"Di Cimahi ini total ada sebanyak 123 toko modern, namun yang sudah mengakomodir produk lokal baru sekitar 30%-nya," kata Kabid Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Teja Dahliawati, Selasa (5/1/2021).
(Baca juga: Hapus Keraguan Masyarakat, Bupati Orang Pertama Disuntik Vaksin COVID-19 )
Dijelaskannya, mengacu kepada Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Maka toko modern di diharuskan menyediakan space untuk produk yang dihasilkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketersediaan space untuk memasarkan produk lokal merupakan salah satu syarat Pemkot Cimahi untuk mengeluarkan rekomendasi izin usaha. Meski ada keharusan menyediakan space untuk produk UMKM, namun dalam Perda tersebut tidak dicantumkan sangsi bagi yang tidak mematuhinya.
"Kita pendekatannya persuasif, kebanyakan pengelola toko modern welcome dan siap, hanya kadang masih ada beberapa kendala," sebutnya.
(Baca juga: Dua Hari Setelah Naik Pangkat, Kapolsek Sambong Blora Meninggal Dunia COVID-19 )
Kendala itu seperti, kapasitas produksi UMKM yang masih terbatas, kontinyuitas produksinya, QC (Quality Control) tidak dilakukan secara intens, dll. Sementara untuk bisa menjual produknya di toko modern, pelaku UMKM harus mengantongi perizinan. Seperti Izin Usaha Mikro (IUM), izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), batas kadaluarsa, komposisi makanan, dan label halal.
"Banyak UMKM yang memiliki persyaratan itu, hanya memang yang sudah berjalan masuk ke toko modern kebanyakan produk cemilan kering, dan kue basah," imbuhnya.
"Di Cimahi ini total ada sebanyak 123 toko modern, namun yang sudah mengakomodir produk lokal baru sekitar 30%-nya," kata Kabid Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Teja Dahliawati, Selasa (5/1/2021).
(Baca juga: Hapus Keraguan Masyarakat, Bupati Orang Pertama Disuntik Vaksin COVID-19 )
Dijelaskannya, mengacu kepada Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Maka toko modern di diharuskan menyediakan space untuk produk yang dihasilkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketersediaan space untuk memasarkan produk lokal merupakan salah satu syarat Pemkot Cimahi untuk mengeluarkan rekomendasi izin usaha. Meski ada keharusan menyediakan space untuk produk UMKM, namun dalam Perda tersebut tidak dicantumkan sangsi bagi yang tidak mematuhinya.
"Kita pendekatannya persuasif, kebanyakan pengelola toko modern welcome dan siap, hanya kadang masih ada beberapa kendala," sebutnya.
(Baca juga: Dua Hari Setelah Naik Pangkat, Kapolsek Sambong Blora Meninggal Dunia COVID-19 )
Kendala itu seperti, kapasitas produksi UMKM yang masih terbatas, kontinyuitas produksinya, QC (Quality Control) tidak dilakukan secara intens, dll. Sementara untuk bisa menjual produknya di toko modern, pelaku UMKM harus mengantongi perizinan. Seperti Izin Usaha Mikro (IUM), izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), batas kadaluarsa, komposisi makanan, dan label halal.
"Banyak UMKM yang memiliki persyaratan itu, hanya memang yang sudah berjalan masuk ke toko modern kebanyakan produk cemilan kering, dan kue basah," imbuhnya.
(msd)