Ayah Bejat di Ogan Ilir, 24 Kali Rudapaksa Anak Kandung
loading...
A
A
A
OGAN ILIR - Tragis nasib yang dialami seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Ogan Ilir. Dia mengalami rudapaksa sebanyak 24 kali oleh ayah kandungnya dengan iming-iming akan dibelikan handphone.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, saat ini tersangka HJ (45) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dan telah ditetapkan sebagai tersangka Subdit IV Reknata Polda Sumsel.
Dijelaskan dia, sebelumnya tersangka ditangkap Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (3/1/2021) setelah sang anak yang ditemani ibunya melaporkan kejadian rudapaksa tersebut ke Polres Ogan Ilir. Korban juga dilakukan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
"Korban masih berumur 12, merupakan anak kandung tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka ini sudah 24 kali melakukan tindak asusila terhadap anaknya," jelas Supriadi, Selasa (5/1/2021).
Dan menurut Supriadi, dari pemeriksaan terhadap tersangka,ia mengaku untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan modus membelikan korban ponsel. Setelah membelikan ponsel, korban diajak main game bersama.
(Baca juga: Hendak Nyalip, Mobil Dinas Pejabat Tabrak Motor di Tikungan 1 Orang Luka Parah)
Perbuatan itu sering dilakukan tersangka saat sang istri sedang tidak ada di rumah. Setidaknya, pengakuan tersangka sudah 24 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya tersebut.
"Anggota kita yang mendapat laporan, langsung bergerak ke Pemulutan Ogan Ilir. Saat itu, tersangka berada di rumah orangtua istri. Ia datang untuk menjemput istri dan anaknya yang kabur dari rumah, karena sang istri mengetahui perlakukan tersangka terhadap anaknya," kata Supriadi.
(Baca juga: Dapur Cinta Manjakan Pecinta Kuliner dengan Sajian Khas Palembang di Tepian Sungai Musi)
Untuk masih saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda Sumsel. Akan tetapi, nantinya menurut Supriadi akan dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, saat ini tersangka HJ (45) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dan telah ditetapkan sebagai tersangka Subdit IV Reknata Polda Sumsel.
Dijelaskan dia, sebelumnya tersangka ditangkap Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Minggu (3/1/2021) setelah sang anak yang ditemani ibunya melaporkan kejadian rudapaksa tersebut ke Polres Ogan Ilir. Korban juga dilakukan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
"Korban masih berumur 12, merupakan anak kandung tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka ini sudah 24 kali melakukan tindak asusila terhadap anaknya," jelas Supriadi, Selasa (5/1/2021).
Dan menurut Supriadi, dari pemeriksaan terhadap tersangka,ia mengaku untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan modus membelikan korban ponsel. Setelah membelikan ponsel, korban diajak main game bersama.
(Baca juga: Hendak Nyalip, Mobil Dinas Pejabat Tabrak Motor di Tikungan 1 Orang Luka Parah)
Perbuatan itu sering dilakukan tersangka saat sang istri sedang tidak ada di rumah. Setidaknya, pengakuan tersangka sudah 24 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya tersebut.
"Anggota kita yang mendapat laporan, langsung bergerak ke Pemulutan Ogan Ilir. Saat itu, tersangka berada di rumah orangtua istri. Ia datang untuk menjemput istri dan anaknya yang kabur dari rumah, karena sang istri mengetahui perlakukan tersangka terhadap anaknya," kata Supriadi.
(Baca juga: Dapur Cinta Manjakan Pecinta Kuliner dengan Sajian Khas Palembang di Tepian Sungai Musi)
Untuk masih saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda Sumsel. Akan tetapi, nantinya menurut Supriadi akan dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir.
(boy)