Proses Belajar Mengajar di Sulut Tetap Ikut SKB 4 Menteri
loading...
A
A
A
MANADO - Proses belajar mengajar di Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) masih mengikuti Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 yang memberikan kewenangan pembukaan satuan pendidikan kepada kepala daerah masing-masing.
SKB yang dimaksud adalah SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 .
Aturan yang diumumkan 20 November 2020 itu juga memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan. (Baca Juga: Hanya 6% Orang Tua yang Setuju, Pemkot Cimahi Tangguhkan Rencana Sekolah Tatap Muka)
“Sudah ada surat edaran mendagri, surat edaran gubernur dan ditindaklanjuti oleh juknis, jadi kita berpatokan di situ saja. Jadi kegiatan belajar mengajar masih mengikuti SKB empat menteri yang terakhir, itu saja jadi tinggal menyesuaikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sulut dr Grace Punuh, Senin (4/1/2021).
Namun menurutnya, melihat gambaran situasi COVID-19 di 15 Kabupaten Kota di Sulut masih zona oranye dan zona merah maka proses belajar mengajar tinggal mengikuti surat edaran gubernur dan petunjuk teknis (Juknis) Kadis Pendidikan Sulut.
“Mengikuti dalam hal surat edaran gubernur, juknis kadis itu sudah jelas, jadi fleksibel, tapi tetap benteng terakhir itu tetap surat rekomendasi dari orangtua siswa apakah mengijinkan atau tidak," ujar Grace Punuh. (Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Surabaya Bakal Digelar, Ini Skemanya)
Kalau pun nantinya akan dilakukan pembelajaran tatap muka, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari siswa berangkat dari rumah seperti apa, dia naik kendaraan, jalan kaki sampai di sekolah dan dia membawa bekal dari rumah karena tidak ada kantin di sekolah. “Itu kalau dia sudah berjalan (tatap muka), tapi inikan kita harapkan karena masih situasi demikian tinggal sekolah menyesuaikan," tuturnya.
Menurut Grace, dari hasil vicon bersama Menteri dan BNPB tadi malam, Grace mengatakan bahwa tetap ada simulasi dari sekolah sebelum melalukan pembelajaran tatap muka atau luring dan itu wajib dilakukan simulasi. (Baca Juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI)
“Jadi setiap sekolah wajib ada simulasi karena beda, misalnya simulasi di SMA Negeri 1 Manado dengan siswa di SMA negeri misalnya di Melonguane, itu wajib ada simulasi, ada videonya dan itu orangtua harus perhatikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu menurut dia, pembelajaran di sekolah berjalan kombinasi, daring dan luring. Sistem itu menyesuaikan karena yang lebih tahu situasi di kabupaten kota daerah masing-masing, jadi bisa kombinasi, bisa saja ada daring dan luring dan juga mungkin ada guling atau guru keliling.
Lebih lanjut mejurut Grace, kalau pun ada sekolah di Sulut yang sudah atau akan melakukan pembelajaran tatap muka, pasti sudah melewati tahap-tahap dan pasti sudah ada pemberitahuan ke Dinas Pendidikan Sulut. (Baca Juga: Polisi Periksa 7 Terduga dalam Kasus Suami yang Ditikam saat Cari Istrinya)
“Kalau tidak ada itu akan kena sanksi jadi kalau sekolah sudah siap pasti akan ada pemberitahuan ke dinas pendidikan kalau sudah siap tanggal berapa dan jam berapa itu pasti, kalau tidak ada kami ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kalau tanpa diketahui oleh dinas pendidikan dan sampai sekarang belum ada yang melapor kalau sudah siap," pungkasnya.
SKB yang dimaksud adalah SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 .
Aturan yang diumumkan 20 November 2020 itu juga memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan. (Baca Juga: Hanya 6% Orang Tua yang Setuju, Pemkot Cimahi Tangguhkan Rencana Sekolah Tatap Muka)
“Sudah ada surat edaran mendagri, surat edaran gubernur dan ditindaklanjuti oleh juknis, jadi kita berpatokan di situ saja. Jadi kegiatan belajar mengajar masih mengikuti SKB empat menteri yang terakhir, itu saja jadi tinggal menyesuaikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sulut dr Grace Punuh, Senin (4/1/2021).
Namun menurutnya, melihat gambaran situasi COVID-19 di 15 Kabupaten Kota di Sulut masih zona oranye dan zona merah maka proses belajar mengajar tinggal mengikuti surat edaran gubernur dan petunjuk teknis (Juknis) Kadis Pendidikan Sulut.
“Mengikuti dalam hal surat edaran gubernur, juknis kadis itu sudah jelas, jadi fleksibel, tapi tetap benteng terakhir itu tetap surat rekomendasi dari orangtua siswa apakah mengijinkan atau tidak," ujar Grace Punuh. (Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Surabaya Bakal Digelar, Ini Skemanya)
Kalau pun nantinya akan dilakukan pembelajaran tatap muka, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari siswa berangkat dari rumah seperti apa, dia naik kendaraan, jalan kaki sampai di sekolah dan dia membawa bekal dari rumah karena tidak ada kantin di sekolah. “Itu kalau dia sudah berjalan (tatap muka), tapi inikan kita harapkan karena masih situasi demikian tinggal sekolah menyesuaikan," tuturnya.
Menurut Grace, dari hasil vicon bersama Menteri dan BNPB tadi malam, Grace mengatakan bahwa tetap ada simulasi dari sekolah sebelum melalukan pembelajaran tatap muka atau luring dan itu wajib dilakukan simulasi. (Baca Juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI)
“Jadi setiap sekolah wajib ada simulasi karena beda, misalnya simulasi di SMA Negeri 1 Manado dengan siswa di SMA negeri misalnya di Melonguane, itu wajib ada simulasi, ada videonya dan itu orangtua harus perhatikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu menurut dia, pembelajaran di sekolah berjalan kombinasi, daring dan luring. Sistem itu menyesuaikan karena yang lebih tahu situasi di kabupaten kota daerah masing-masing, jadi bisa kombinasi, bisa saja ada daring dan luring dan juga mungkin ada guling atau guru keliling.
Lebih lanjut mejurut Grace, kalau pun ada sekolah di Sulut yang sudah atau akan melakukan pembelajaran tatap muka, pasti sudah melewati tahap-tahap dan pasti sudah ada pemberitahuan ke Dinas Pendidikan Sulut. (Baca Juga: Polisi Periksa 7 Terduga dalam Kasus Suami yang Ditikam saat Cari Istrinya)
“Kalau tidak ada itu akan kena sanksi jadi kalau sekolah sudah siap pasti akan ada pemberitahuan ke dinas pendidikan kalau sudah siap tanggal berapa dan jam berapa itu pasti, kalau tidak ada kami ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kalau tanpa diketahui oleh dinas pendidikan dan sampai sekarang belum ada yang melapor kalau sudah siap," pungkasnya.
(nic)