Harga Pupuk Bersubsidi Naik, Bupati Pinrang Minta Petani Paham
loading...
A
A
A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang melakukan pertemuan dengan para pelaku sektor pertanian di ruang pola kantor bupati, Senin (4/1/2021). Pertemuan tersebut dilakukan menyusul terjadinya kenaikan harga pupuk bersubsidi .
Kadis Pertanian Pinrang, Andi Tcalo Kerrang mengemukakan, pertemuan dimaksudkan untuk menyosialisasikan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk bersubsidi .
Berdasarkan Bab V Pasal 12 Permentan No 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, terdapat kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk untuk tahun 2021.
Tcalo menjabarkan, pupuk urea mengalami kenaikan Rp450 rupiah perkilo, SP36 mengalami kenaikan Rp400 rupiah perkilo, ZA Rp300 rupiah perkilo, dan organik granul Rp300 rupiah perkilo. "Hanya pupuk jenis NPK saja yang tak ada kenaikan," katanya.
Sementara itu, Bupati Irwan Hamid meminta para penyuluh pertanian dan kontak tani nelayan andalan (KTNA) Pinrang agar segera bergerak menyosialisasikan kepada petani terkait kenaikan ini.
"Kenaikan harga pupuk bersubsidi adalah kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Untuk itu, tambah Irwan, petani diharapkan dapat memahami kebijakan terkait kenaikan harga pupuk bersubsidi yang telah diputuskan pemerintah pusat ini.
"PPL sebagai lini terdepan dalam sektor pertanian agar sedini mungkin menyosialisasikan kenaikan ini ke petani. Saya juga minta KTNA berperan aktif menyosialisasikannya. Kenaikan ini adalah kewenangan pusat. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman. Lakukan dengan tetap menerapkan prokes yang ketat," papar Irwan.
Irwan juga mengajak seluruh pelaku pertanian untuk bersinergi dalam memajukan sektor pertanian di Pinrang. Kendati, kata dia, kuota pupuk bersubsidi yang juga ditentukan pemerintah pusat untuk Pinrang, masih belum memenuhi kebutuhan pupuk petani di wilayah tersebut.
"Kami tentu akan berupaya melakukan upaya untuk kemaslahatan masyarakat Pinrang. Termasuk mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi ke pemerintah pusat," tandasnya.
Kadis Pertanian Pinrang, Andi Tcalo Kerrang mengemukakan, pertemuan dimaksudkan untuk menyosialisasikan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk bersubsidi .
Berdasarkan Bab V Pasal 12 Permentan No 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, terdapat kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk untuk tahun 2021.
Tcalo menjabarkan, pupuk urea mengalami kenaikan Rp450 rupiah perkilo, SP36 mengalami kenaikan Rp400 rupiah perkilo, ZA Rp300 rupiah perkilo, dan organik granul Rp300 rupiah perkilo. "Hanya pupuk jenis NPK saja yang tak ada kenaikan," katanya.
Sementara itu, Bupati Irwan Hamid meminta para penyuluh pertanian dan kontak tani nelayan andalan (KTNA) Pinrang agar segera bergerak menyosialisasikan kepada petani terkait kenaikan ini.
"Kenaikan harga pupuk bersubsidi adalah kewenangan pemerintah pusat," katanya.
Untuk itu, tambah Irwan, petani diharapkan dapat memahami kebijakan terkait kenaikan harga pupuk bersubsidi yang telah diputuskan pemerintah pusat ini.
"PPL sebagai lini terdepan dalam sektor pertanian agar sedini mungkin menyosialisasikan kenaikan ini ke petani. Saya juga minta KTNA berperan aktif menyosialisasikannya. Kenaikan ini adalah kewenangan pusat. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman. Lakukan dengan tetap menerapkan prokes yang ketat," papar Irwan.
Irwan juga mengajak seluruh pelaku pertanian untuk bersinergi dalam memajukan sektor pertanian di Pinrang. Kendati, kata dia, kuota pupuk bersubsidi yang juga ditentukan pemerintah pusat untuk Pinrang, masih belum memenuhi kebutuhan pupuk petani di wilayah tersebut.
"Kami tentu akan berupaya melakukan upaya untuk kemaslahatan masyarakat Pinrang. Termasuk mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi ke pemerintah pusat," tandasnya.
(luq)