Ribuan Pegawai Syara di Pinrang Bakal Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:31 WIB
loading...
Ribuan Pegawai Syara...
Ribuan pegawain syara baik itu Imam masjid, khatib dan muadzin akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa
A A A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, mulai sosialisasikan fasilitas jaminan sosial bagi pegawai syara untuk didaftar jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tahun 2021 mendatang.

Sosialisasi tersebut digelar pada Selasa (22/12/2020) dan diawali di Kecamatan Watang Sawitto, yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Watang Sawitto.

Kabag Adkesra Pinrang, Syafruddin mengatakan, sosialisasi yang akan digelar pada 12 kecamatan yang ada di Pinrang tersebut, untuk memberi pemahaman pada seluruh pegawai syara, baik itu imam masjid , khatib, bilal maupun khadim agar lebih mengetahui tujuan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya mereka dapatkan.



Di Pinrang, kata Safruddin, tercatat sebanyak 1.884 pegawai syara yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya, kata dia, pun akan dianggarkan pada APBD 2021 mendatang, yang dibayarkan pemkab Pinrang ke pihak penyelenggaran jamsostek.

"Total anggaran yang disiapkan untuk iuran BPJS Ketenegakerjaan seluruh pegawai syara, sebesar Rp300 juta," ujarnya.

Untuk Watang Sawitto, tambah Safruddin, sebanyak 184 pegawai syara yang tersebar pada 46 masjid, yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakarjaan.

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Makassar, Lubis Latif mengatakan, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (jamsos).

"Ketentuan itu dituangkan dalam UU BPJS no 24 tahun 2011 pasal 14," ujarnya.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan , kata Lubis, peserta akan menerima empat jaminan manfaat yang akan ditanggung pihak penyelenggara jamsos dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya, kata dia, jaminan kecelakaan, jaminan pensiuan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.



Terkait iuran, tambah Lubis, Perlindungan JKK dan JKM khusus pegawai syara yang mencakup, sebesar Rp13.500 perbulan, yang akan dibayarkan oleh Pemkab Pinrang.

Dikegiatan yang sama, juga dilaksanakan pembayaran insentif 184 pegawai syara untuk priode bulan Juli hingga Desember 2020, dengan total anggaran sebesar Rp151.800.000. Imam masjid menerima Rp250 ribu perbulan, sementara khatib, bilal dan khadim, masing-masing sebesar Rp100 ribu perbulan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2560 seconds (0.1#10.140)