Tunggu 18 Januari, KPU Rembang Siap Hadapi Gugatan Kandidat di MK
Senin, 04 Januari 2021 - 15:44 WIB
loading...
Tim penasehat hukum Harno – Bayu, foto bareng di depan Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Tampak pemohon Dr. Nimerodin Gulo (tengah). Foto: Istimewa
A
A
A
REMBANG - Penasehat hukum pasangan calon Harno–Bayu Andriyanto, Dr. Nimerodin Gulo selaku pemohon, telah memasukkan gugatan sengketa Pilkada Rembang, ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang selaku termohon pun siap menghadapi gugatan.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa menjelaskan, secara normatif pihaknya baru akan menerima salinan permohonan dari pemohon, pada tanggal 18 Januari 2021, sesuai dengan jadwal yang diterbitkan MK. “Jadi apa saja yang dimohonkan oleh pemohon, nanti pada tanggal 18 Januari akan kami terima, “ ungkapnya.
Meski demikian, KPU Kabupaten Rembang sudah menyiapkan seluruh data untuk menjawab yang didalilkan oleh pemohon. “Jadi kita sudah identifikasi, semua jawaban sudah siap kok, nggak begitu tebal, “ imbuhnya. (Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK)
Setelah tanggal 18 Januari, pihaknya akan menunggu apakah MK cukup menggelar sidang pendahuluan dan mengeluarkan putusan sela/dismissal atau melanjutkan ke sidang pembuktian. “Jadi yang patut ditunggu, MK membacakan putusan sela di sidang awal atau dipandang perlu sidang pembuktian, “ paparnya.
Musoffa membenarkan sidang di MK tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Rembang. Misalnya MK mengeluarkan putusan sela dan tidak perlu sidang pembuktian, akhir bulan Januari sudah selesai. Tapi kalau sudah mengarah ke sidang pembuktian, dijadwalkan baru selesai bulan Maret 2021. (Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK)
Komisioner KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa menjelaskan, secara normatif pihaknya baru akan menerima salinan permohonan dari pemohon, pada tanggal 18 Januari 2021, sesuai dengan jadwal yang diterbitkan MK. “Jadi apa saja yang dimohonkan oleh pemohon, nanti pada tanggal 18 Januari akan kami terima, “ ungkapnya.
Meski demikian, KPU Kabupaten Rembang sudah menyiapkan seluruh data untuk menjawab yang didalilkan oleh pemohon. “Jadi kita sudah identifikasi, semua jawaban sudah siap kok, nggak begitu tebal, “ imbuhnya. (Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK)
Setelah tanggal 18 Januari, pihaknya akan menunggu apakah MK cukup menggelar sidang pendahuluan dan mengeluarkan putusan sela/dismissal atau melanjutkan ke sidang pembuktian. “Jadi yang patut ditunggu, MK membacakan putusan sela di sidang awal atau dipandang perlu sidang pembuktian, “ paparnya.
Musoffa membenarkan sidang di MK tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Rembang. Misalnya MK mengeluarkan putusan sela dan tidak perlu sidang pembuktian, akhir bulan Januari sudah selesai. Tapi kalau sudah mengarah ke sidang pembuktian, dijadwalkan baru selesai bulan Maret 2021. (Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK)
Lihat Juga :