Alami Gangguan Jiwa, Ani Lolos Dari Jerat Hukum Penghinaan Pancasila
loading...
A
A
A
KARAWANG - Ani (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terbukti memiliki gangguan jiwa . Meski lolos dari jerat hukum namun Ani tidak begitu saja bebas. Dia akan dikirim ke rumah sakit jiwa.
(Baca juga: Sebut Kasus Intoleransi Terus Meningkat, Ini Harapan Ketum PBNU )
"Hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan dipastikan yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa . Ini memperkuat keterangan keluarga dan aparat desa setempat jika dia mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Karawang , AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (4/1/21).
Menurut Oliestha, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit dan keterangan sejumlah pihak, Polres Karawang memastikan Ani menderita gangguan jiwa . Berdasarkan pasal 44 KUHP, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
(Baca juga: Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap, Jalani Tes Kejiwaan )
"Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku. Proses rehabilitasi itu kita kembalikan kepada keluarganya," katanya.
(Baca juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI )
Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki ponsel tanpa sepengetahuan suaminya. "Kami sudah cek pesan-pesan WA dari ponsel pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri," katanya.
Lihat Juga: Ratusan Anggota Banser Geruduk Polres Karawang, Tuntut Pelaku Penyerangan Kiai Ditangkap
(Baca juga: Sebut Kasus Intoleransi Terus Meningkat, Ini Harapan Ketum PBNU )
"Hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan dipastikan yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa . Ini memperkuat keterangan keluarga dan aparat desa setempat jika dia mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Karawang , AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (4/1/21).
Menurut Oliestha, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit dan keterangan sejumlah pihak, Polres Karawang memastikan Ani menderita gangguan jiwa . Berdasarkan pasal 44 KUHP, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
(Baca juga: Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap, Jalani Tes Kejiwaan )
"Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku. Proses rehabilitasi itu kita kembalikan kepada keluarganya," katanya.
(Baca juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI )
Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki ponsel tanpa sepengetahuan suaminya. "Kami sudah cek pesan-pesan WA dari ponsel pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri," katanya.
Lihat Juga: Ratusan Anggota Banser Geruduk Polres Karawang, Tuntut Pelaku Penyerangan Kiai Ditangkap
(eyt)