Alami Gangguan Jiwa, Ani Lolos Dari Jerat Hukum Penghinaan Pancasila

Senin, 04 Januari 2021 - 12:49 WIB
loading...
Alami Gangguan Jiwa,...
Ani (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Foto/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Ani (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terbukti memiliki gangguan jiwa . Meski lolos dari jerat hukum namun Ani tidak begitu saja bebas. Dia akan dikirim ke rumah sakit jiwa.

(Baca juga: Sebut Kasus Intoleransi Terus Meningkat, Ini Harapan Ketum PBNU )

"Hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan dipastikan yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa . Ini memperkuat keterangan keluarga dan aparat desa setempat jika dia mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Karawang , AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (4/1/21).



Menurut Oliestha, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit dan keterangan sejumlah pihak, Polres Karawang memastikan Ani menderita gangguan jiwa . Berdasarkan pasal 44 KUHP, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.

(Baca juga: Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap, Jalani Tes Kejiwaan )

"Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku. Proses rehabilitasi itu kita kembalikan kepada keluarganya," katanya.

(Baca juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI )

Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki ponsel tanpa sepengetahuan suaminya. "Kami sudah cek pesan-pesan WA dari ponsel pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)