Jagoan Perindo Yusak-Yacob Menang Telak di Pilkada Boven Digoel
loading...
A
A
A
PAPUA - Hasil Pleno KPU Provinsi Papua menetapkan pasangan Nomot Irut 4, Yusak Yaluwo - Yakob Waremba peraih suara terbanyak pada Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel , akhir Desember 2020 lalu.
Yusak-Yacob meraih 16.319 suara (52,87%) dari 31.520 suara sah Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Sementara 3 paslon lainnya, masing-masing paslon Nomor Urut 1, Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu, 2164 suara (7,01%).
Sementara, paslon Nomor 2, Chaerul Anwar–Nathalis B Kaket dengan jumlah 3.226 suara (10,45%) dan Paslon Nomor Urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri dengan hasil 9156 suara (29,66%). Untuk diketahui, pasangan Yusak-Yacob didukung Partai Demokrat, Golkar dan Perindo.
(Baca Juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengaku, rekapitulasi suara telah dilakukan sejak 2 Januari 2021. “Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kita lakukan sejak tanggal 2 Januari,” kata Theodorus Kossay usai sidang pleno rekapitulasi, Minggu (3/01/2021).
Untuk selanjutnya, kata Theo, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengugat di lembaga-lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika ingin mengajukan sengketa pemilihan. (Baca Juga: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa)
“Jadi, jika ada paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK, itu hak paslon. Waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari ke depan, terhitung hari kerja," kata Theo.
Meski pleno berjalan lancar dan kondusif, hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi. (Baca Juga: Naik Jet Khusus, 3 Menteri Jokowi Mendarat Mulus di Bandara Ngloram Blora)
Menurut Theo, saksi paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja atau pun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai. “Semuakeberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya, KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” katanya.
Meski mendapat penolakan dari sejumlah saksi, namun tidak memengaruhi proses rekapitulasi suara Pilkada Boven Digoel. “KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walau pun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatanganinya,” tandas dia.
Yusak-Yacob meraih 16.319 suara (52,87%) dari 31.520 suara sah Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Sementara 3 paslon lainnya, masing-masing paslon Nomor Urut 1, Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu, 2164 suara (7,01%).
Sementara, paslon Nomor 2, Chaerul Anwar–Nathalis B Kaket dengan jumlah 3.226 suara (10,45%) dan Paslon Nomor Urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri dengan hasil 9156 suara (29,66%). Untuk diketahui, pasangan Yusak-Yacob didukung Partai Demokrat, Golkar dan Perindo.
(Baca Juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengaku, rekapitulasi suara telah dilakukan sejak 2 Januari 2021. “Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kita lakukan sejak tanggal 2 Januari,” kata Theodorus Kossay usai sidang pleno rekapitulasi, Minggu (3/01/2021).
Untuk selanjutnya, kata Theo, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengugat di lembaga-lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika ingin mengajukan sengketa pemilihan. (Baca Juga: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa)
“Jadi, jika ada paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK, itu hak paslon. Waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari ke depan, terhitung hari kerja," kata Theo.
Meski pleno berjalan lancar dan kondusif, hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi. (Baca Juga: Naik Jet Khusus, 3 Menteri Jokowi Mendarat Mulus di Bandara Ngloram Blora)
Menurut Theo, saksi paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja atau pun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai. “Semuakeberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya, KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” katanya.
Meski mendapat penolakan dari sejumlah saksi, namun tidak memengaruhi proses rekapitulasi suara Pilkada Boven Digoel. “KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walau pun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatanganinya,” tandas dia.
(nic)