Saksi Pasangan Ganjar-Mahfud Ogah Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Jabar
Jum'at, 08 Maret 2024 - 11:10 WIB
loading...
Suasana rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jabar. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Pihak saksi pasangan Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan hasil rekapitulasi penghitungan suara 11 kabupaten dan kota di Jabar yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Kamis-Jumat (7-8/3/2024).
Adapun kota dan kabupaten yang hasil penghitungan suaranya ditolak saksi pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menegaskan, tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi pasangan calon tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi.
Baca Juga: Saksi Ganjar-Mahfud Bongkar Sirekap KPU yang Merugikan Peserta Pemilu
Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan hasil rekapitulasi penghitungan suara 11 kabupaten dan kota di Jabar yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Kamis-Jumat (7-8/3/2024).
Adapun kota dan kabupaten yang hasil penghitungan suaranya ditolak saksi pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menegaskan, tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi pasangan calon tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi.
Baca Juga: Saksi Ganjar-Mahfud Bongkar Sirekap KPU yang Merugikan Peserta Pemilu
Lihat Juga :