Saksi Pasangan Ganjar-Mahfud Ogah Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pihak saksi pasangan Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan hasil rekapitulasi penghitungan suara 11 kabupaten dan kota di Jabar yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Kamis-Jumat (7-8/3/2024).
Adapun kota dan kabupaten yang hasil penghitungan suaranya ditolak saksi pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menegaskan, tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi pasangan calon tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi.
"Saksi mau menandatangani atau tidak BA (berita acara) itu tidak mempengaruhi sah atau tidaknya rekapitulasi," ucap Hedi, Jumat (8/3/2024).
Hedi tak mengetahui pasti alasan pasangan Ganjar-Mahfud memutuskan menolak mendatangani berita acara rekapitulasi. Dia menilai, hal itu merupakan bagian dari sikap politik masing-masing pasangan calon.
"Itu bagian dari sikap politik masing-masing saksi pasangan calon," tandasnya.
Aksi protes juga dilakukan oleh saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jabar, Muhammad Sidkon Djampi. Dia menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Cirebon.
Menurut Sidkon, telah terjadi dugaan pergeseran suara tidak sah menjadi suara sah untuk caleg tertentu di Kabupaten Cirebon. Dia menyebut, total terdapat 1.922 suara tidak sah yang telah bergeser di Kabupaten Cirebon.
"Rekap sementara kami di tim di 11 kecamatan 31 desa 239 TPS suara tidak sah yang bergesernya berjumlah 1.922 suara. Ini nanti akan saya serahkan pada pimpinan rapat pleno sekaligus akan kami laporkan juga pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jabar," beber Sidkon.
Sidkon pun meminta agar data yang telah dihimpun di internal PKB dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu Jabar. Dia berharap, Bawaslu dapat menyelesaikan laporan dari PKB secara cepat dan tepat.
"Demi Allah, permintaan kami adalah kembalikan suara itu pada tempatnya, kembalikan suara yang bergeser itu pada yang berhaknya. Sekali lagi, kepada yang berhaknya, mohon menjadi catatan serius KPU Jabar dan Bawaslu Jabar," tandasnya.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan hasil rekapitulasi penghitungan suara 11 kabupaten dan kota di Jabar yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Kamis-Jumat (7-8/3/2024).
Adapun kota dan kabupaten yang hasil penghitungan suaranya ditolak saksi pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menegaskan, tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi pasangan calon tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi.
"Saksi mau menandatangani atau tidak BA (berita acara) itu tidak mempengaruhi sah atau tidaknya rekapitulasi," ucap Hedi, Jumat (8/3/2024).
Hedi tak mengetahui pasti alasan pasangan Ganjar-Mahfud memutuskan menolak mendatangani berita acara rekapitulasi. Dia menilai, hal itu merupakan bagian dari sikap politik masing-masing pasangan calon.
"Itu bagian dari sikap politik masing-masing saksi pasangan calon," tandasnya.
Aksi protes juga dilakukan oleh saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jabar, Muhammad Sidkon Djampi. Dia menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Cirebon.
Menurut Sidkon, telah terjadi dugaan pergeseran suara tidak sah menjadi suara sah untuk caleg tertentu di Kabupaten Cirebon. Dia menyebut, total terdapat 1.922 suara tidak sah yang telah bergeser di Kabupaten Cirebon.
"Rekap sementara kami di tim di 11 kecamatan 31 desa 239 TPS suara tidak sah yang bergesernya berjumlah 1.922 suara. Ini nanti akan saya serahkan pada pimpinan rapat pleno sekaligus akan kami laporkan juga pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jabar," beber Sidkon.
Sidkon pun meminta agar data yang telah dihimpun di internal PKB dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu Jabar. Dia berharap, Bawaslu dapat menyelesaikan laporan dari PKB secara cepat dan tepat.
"Demi Allah, permintaan kami adalah kembalikan suara itu pada tempatnya, kembalikan suara yang bergeser itu pada yang berhaknya. Sekali lagi, kepada yang berhaknya, mohon menjadi catatan serius KPU Jabar dan Bawaslu Jabar," tandasnya.
(hri)