Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap, Jalani Tes Kejiwaan

Minggu, 03 Januari 2021 - 13:44 WIB
loading...
Penghina Pancasila di...
Polres Karawang pengina Pancasila yang diunggah dalam akun Instagramnya. Kini pelaku dites kejiwaan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
KARAWANG - Polres Karawang mengamankan Ani, perempuan yang menghina lambang negara Pancasila dengan sebutan sampah. Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Sabtu (2/1/2021) malam kemarin.

"Dia (penghina Pancasila sudah ditangkap, usai menjalani pemeriksaan, Ani kemudian diperiksa kejiwaannya di RSUD Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Minggu (3/12/20).

(Baca Juga: Parodi Pelecehan Simbol Negara: Aneh Orang Malaysia Hapal Betul Indonesia Raya)

Menurut Oliesta, berdasarkan hasil keterangan dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar, pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016. Atas keterangan tersebut, Polres Karawan merujuk pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan berkordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

(Baca Juga: Hina Pancasila, Pemuda di Buton Ditahan Polisi)

"Kita mendapat keterangan dari pihak keluarga dan warga bahwa pelaku ini mengalami gangguan jiwa sejak 2016. Namun kita masih tunggu hasil pemeriksaan dari RSUD Karawang. Kita sudah mengamankan barang bukti berupa buku, handphone (yang digunakan pelaku untuk merekam) dan bendera plastik," kata Oliestha.

(Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Ini Tanggapan Kemlu)

Sebelumnya, Ani melalui akun Instagramnya menghina lambang Negara Pancasila. "Ani akan menerangan tentang Pancasila, lihat ya. Ini Garuda lambang negara Indonesia, ya lambang negara Indonesia, Pancasila lihat. Ini Pancasila sampah ini, sampah ini Pancasila sampah, kotoran layak ini diinjek-injek Pancasila," kata Ani dalam postingannya di akun Instagram.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5085 seconds (0.1#10.140)