Polda DIY Copot Tiga Papan FPI di Jalan Pusat Kota

Jum'at, 01 Januari 2021 - 19:05 WIB
loading...
Polda DIY Copot Tiga Papan FPI di Jalan Pusat Kota
Aparat kepolisian menurunkan papan FPI di Jalan Wates, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman diturunkan, Jumat (1/1/2020). Foto Dok Humas Polda DIY. Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Jajaran Polda DIY langsung menindaklanjuti Maklumat Kapolri No Mak/1/1/2021, tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan pengunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) , salah satunya mencopot atribut ormas itu di sejumlah titik di pusat kota.

Atribut tersebut berupa tiga papan nama FPI di Jalan Wates, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman, Jumat (1/1/2020). Tiga papan yang dirurunkan itu, satu papan nama di selatanjalan, yang menunjukkan arah markas FPI. (Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Masyarakat Beri Dukungan Kepada Pemerintah Lewat Bunga)

Satu papan berbentuk rambu lalu lintas bertuliskanmarkas besar FPI di selatan jalan timur jembatan Kali Koteng, Jalan Wates Km 8,5 dan Satu papan markas besar FPI di barat SPBU Ngaran, Balecatur, Gamping.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, meski FPI DIY sudah vakum sejak tahun 2014 dan tidak ada kegiatan. Namun, Polda DIY bersama jajaran akan melaksanakan maklumat tersebut. (Baca Juga: Polda Jambi Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI)

Di antaranya akan melakukan sosialiasi dan menurunkan papan nama FPI maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan FPI. “FPI DIY sudah lama vakum, tapi plangnya masih berdiri di Gamping. Hari ini diturunkan,” kataYuliyanto, Jumat (1/1/2020).

Yuliyanto menjelaskan, sesuai dengan isi maklut itu, maka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan menfasilitasi kegiatan serta mengunakan simbol dan atribut FPI. (Baca Juga: Pengunjung Kocar-kacir saat Melihat Iring-iringan Bupati-Kapolres Datang Razia)

Tidak mengunggah, mengakses dan menyebarluaskan konten FPI, baik melalui website dan media sosial. Melaporkan ke aparat yang berwenang bila menemukan kegiatan, simbul dan atribut FPI. “Jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupu deskresi kepolisian,” tegasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2273 seconds (0.1#10.140)