FPI Jadi Organisasi Terlarang, Masyarakat Beri Dukungan Kepada Pemerintah Lewat Bunga

Jum'at, 01 Januari 2021 - 18:27 WIB
loading...
FPI Jadi Organisasi...
Elemen masyarakat memberikan respons positif atas pembubaran dan penertiban atribut FPI. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Pembubaran serta penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, mendapat respons positif dari masyarakat. Sebagai bentuk simpati dan dukungan, beberapa elemen masyarakat mengirim karangan bunga ke Mapolres Serang dan Kodim 0602 Serang .

(Baca juga: Pandangan PBNU Terkait Langkah Pemerintah Bubarkan FPI )

"Kami mendukung dan berterimakasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SKB larangan dan pembubaran FPI ," isi ucapan karangan bunga dari Forum Pengajian Kebangsaan Kabupaten Serang , ditemui Polres Serang , Jumat (1/1/2021).

Karangan bunga serupa juga ditemui di beberapa tempat. Di antaranya, Kantor Gubernur Banten, Kodim 0602 Serang , Kantor Bupati Serang , Korem 064/MY, Kantor Wali Kota Serang , dan Polda Banten.

Sedangkan perguruan pencak silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH), BPPKB serta warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang , turut menyampaikan dukungannya dengan memasang spanduk.

(Baca juga: Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY )

Kapolres Serang , AKBP Mariyono mengapresiasi niat baik dari masyarakat yang mengirimkan karangan bunga. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap Polri yang bertindak tegas kepada kelompok intoleran.

"Atas nama pimpinan Polri, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengirim bunga, karena ini adalah wujud kepedulian masyarakat untuk mendukung Polri, TNI dan Pemkab Serang dalam menindak kelompok intoleran," katanya.



Dia menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI , agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI ataupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan. Sebab, FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat. "Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI , maka hal itu dilarang," tegas Mariyono.

(Baca juga: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI, Ini Sikap Dewan Pers )

Dia mengimbau semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum. "Kami pastikan akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Emak-emak Jember...
Ratusan Emak-emak Jember Deklarasi Dukung Prabowo Maju Pilpres 2024
Terus Bergerilya di...
Terus Bergerilya di Jabar, Relawan Ganjar Pranowo Capres 2024 Incar Dukungan Warga
FPI Diduga Deklarasi...
FPI Diduga Deklarasi di Masjid Daarul Khoirot Cilame, Videonya Viral
Dukung Ganjar di 2024,...
Dukung Ganjar di 2024, 14 Daerah Serentak Deklarasi Ganjarist
Jalani Sidang Penganiayaan,...
Jalani Sidang Penganiayaan, Habib Bahar Sempat Doakan Habib Rizieq yang Menanti Vonis
Karangan Bunga di Rujab...
Karangan Bunga di Rujab Gubernur Sulsel, Kami Patah Hati Ditinggal saat Sayang-sayangnya
Beredar Video Deklarasi...
Beredar Video Deklarasi Front Persatuan Islam Bandung dan Ciamis
FPI Jadi Organisasi...
FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan
SKB Pembubaran FPI Didukung...
SKB Pembubaran FPI Didukung Sejumlah Tokoh Agama di Bangka Barat
Rekomendasi
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Uni Eropa Balas Tarif...
Uni Eropa Balas Tarif Trump: Produk AS Terancam Kena Pajak 25%
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
3 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
5 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
5 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved