SKB Pembubaran FPI Didukung Sejumlah Tokoh Agama di Bangka Barat
loading...
A
A
A
BANGKA BARAT - Keputusan pemerintah yang pembubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukung dari sejumlah tokoh agama di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Dukung itu antara lain datang dari Ketua Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Pelangas Kabupaten Bangka Barat, Ustaz Iskandar. Kemudian KH Imam Syuhada pimpinan Ponpes Ta’klimul Mu’talim. Dalam video yang diungggahnya, KH Imam Syuhada mendukung langkah pemerintah yang telah membubarkan dan melarang organisasi FPI. (Baca juga: Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel)
Dia mengharapkan yang menjadi keputusan pemerintah ini bisa menjadi sebuah kemaslahatan untuk masyarakat yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tentunya apa yang menjadi keputusan pemerintah ini adalah demi kemaslahatan masyarakat banyak dengan tujuan agar terwujud masyarakat yang kondusif, aman, tenteram, dan tidak gaduh. Semoga Allah memberkahi negara dan bangsa kita,” kata Kyai Haji Imam Syuhada dilansir dari website Polda Babel , Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, keputusan pembubaran FPI disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam. (Baca juga: Bangun Pos Dekat Bekas Markas FPI, Polisi: Untuk Bantu Turunkan Covid-19)
Keputusan pembubaran FPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri No. 224-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, No. 690 Tahun 2020. No. 264 Tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 Tahun 2020.
Dukung itu antara lain datang dari Ketua Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Pelangas Kabupaten Bangka Barat, Ustaz Iskandar. Kemudian KH Imam Syuhada pimpinan Ponpes Ta’klimul Mu’talim. Dalam video yang diungggahnya, KH Imam Syuhada mendukung langkah pemerintah yang telah membubarkan dan melarang organisasi FPI. (Baca juga: Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel)
Dia mengharapkan yang menjadi keputusan pemerintah ini bisa menjadi sebuah kemaslahatan untuk masyarakat yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tentunya apa yang menjadi keputusan pemerintah ini adalah demi kemaslahatan masyarakat banyak dengan tujuan agar terwujud masyarakat yang kondusif, aman, tenteram, dan tidak gaduh. Semoga Allah memberkahi negara dan bangsa kita,” kata Kyai Haji Imam Syuhada dilansir dari website Polda Babel , Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, keputusan pembubaran FPI disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam. (Baca juga: Bangun Pos Dekat Bekas Markas FPI, Polisi: Untuk Bantu Turunkan Covid-19)
Keputusan pembubaran FPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri No. 224-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, No. 690 Tahun 2020. No. 264 Tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 Tahun 2020.
(don)