Reaktif di Perbatasan, 13 Orang Ditolak Masuk Minahasa Utara
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Sedikitnya 13 orang ditolak masuk Minahasa Utara , Sulawesi Utara ( Sulut ) karena setelah menjalani rapid tes di pos pengamanan di wilayah perbatasan, mereka dinyatakan reaktif COVID-19 , sehingga terpaksa dikembalikan ke daerah asal.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) saat ini melakukan penjagaan ketat di sejumlah titik, khususnya di wilayah perbatasan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 yang mengalami peningkatan. (Baca Juga: Minahasa Utara Berlakukan Jam Malam hingga 2 Januari 2021)
Ke 13 warga itu terjaring di dua titik pos pengamanan yakni di Pos Pengamanan Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Zero Point Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi dan di Pos Pengamanan di Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Rabu (30/12/2020) siang.
Di Pos Pengamanan Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Zero Point Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi terdapat 11 warga yang berasal dari Kota Bitung, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan. Mereka terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya saat melintas di pos tersebut. (Baca Juga: Malam Tahun Baru Kota Manado Ditutup, Tidak Ada Perayaan Pisah Tahun)
Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan rapid tes oleh petugas yang berjaga di Pos Pengamanan, ke 11 warga tersebut menunjukan hasil reaktif. "Mereka kemudian didata dan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya dan menjalani isolasi mandiri," kata Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Kesehatan ini menurut Kapolres untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Minahasa Utara jelang pergantian Tahun Baru. (Baca Juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Kapolda Sulut)
“Dalam razia ini dilakukan pemeriksaan KTP dan apabila ditemukan warga memiliki KTP di luar Kabupaten Minut tanpa disertai Surat Rapid Test, maka yang bersangkutan langsung mengikuti rapid test di Pos Terpadu,” kata kapolres.
Sementara dua orang lainnya terjaring di Pos Pengamanan di Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Razia tersebut dipimpin Kapolsek Kauditan AKP Poljte Moningkey.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) saat ini melakukan penjagaan ketat di sejumlah titik, khususnya di wilayah perbatasan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 yang mengalami peningkatan. (Baca Juga: Minahasa Utara Berlakukan Jam Malam hingga 2 Januari 2021)
Ke 13 warga itu terjaring di dua titik pos pengamanan yakni di Pos Pengamanan Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Zero Point Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi dan di Pos Pengamanan di Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Rabu (30/12/2020) siang.
Di Pos Pengamanan Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Zero Point Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi terdapat 11 warga yang berasal dari Kota Bitung, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan. Mereka terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya saat melintas di pos tersebut. (Baca Juga: Malam Tahun Baru Kota Manado Ditutup, Tidak Ada Perayaan Pisah Tahun)
Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan rapid tes oleh petugas yang berjaga di Pos Pengamanan, ke 11 warga tersebut menunjukan hasil reaktif. "Mereka kemudian didata dan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya dan menjalani isolasi mandiri," kata Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Kesehatan ini menurut Kapolres untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Minahasa Utara jelang pergantian Tahun Baru. (Baca Juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Kapolda Sulut)
“Dalam razia ini dilakukan pemeriksaan KTP dan apabila ditemukan warga memiliki KTP di luar Kabupaten Minut tanpa disertai Surat Rapid Test, maka yang bersangkutan langsung mengikuti rapid test di Pos Terpadu,” kata kapolres.
Sementara dua orang lainnya terjaring di Pos Pengamanan di Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Razia tersebut dipimpin Kapolsek Kauditan AKP Poljte Moningkey.
(nic)