Dibubarkan Pemerintah, FPI Jatim Tunggu Sikap Pusat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, mulai hari ini, Rabu (30/12/2020), Front Pembela Islam (FPI) sudah dianggap tidak ada. Pasalnya, organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun sebagai organisasi biasa.
Ketua Dewan Syura FPI Jatim, Haidar Al Hamid mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait larangan dari pemerintah tersebut. "Belum, belum ada statement dari FPI pusat mas. Jadi kami menunggu dari pusat. Nanti langkahnya seperti apa akan diikuti daerah-daerah," katanya saat dikonfirmasi sindonews.com, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI Blitar Raya Pilih Wait and See )
Sementara itu, Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI.
"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud MD.
(Baca juga: Berkas Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD Tuntas, Segera Masuk Persidangan )
Adapun pelarangan aktivitas FPI, sambung Mahfud, diperkuat dengan keputusan bersama enam petinggi Kementerian dan Lembaga. Mulai dari Mendagri hingga Kepala BNPT. Larangan aktivitas FPI karena ormas tersebut melanggar ketertiban dan keamanan. Seperti razia sepihak, tindak kekerasan, dan provokasi.
"FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan Dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkap Mahfud
Ketua Dewan Syura FPI Jatim, Haidar Al Hamid mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait larangan dari pemerintah tersebut. "Belum, belum ada statement dari FPI pusat mas. Jadi kami menunggu dari pusat. Nanti langkahnya seperti apa akan diikuti daerah-daerah," katanya saat dikonfirmasi sindonews.com, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI Blitar Raya Pilih Wait and See )
Sementara itu, Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI.
"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud MD.
(Baca juga: Berkas Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD Tuntas, Segera Masuk Persidangan )
Adapun pelarangan aktivitas FPI, sambung Mahfud, diperkuat dengan keputusan bersama enam petinggi Kementerian dan Lembaga. Mulai dari Mendagri hingga Kepala BNPT. Larangan aktivitas FPI karena ormas tersebut melanggar ketertiban dan keamanan. Seperti razia sepihak, tindak kekerasan, dan provokasi.
"FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan Dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkap Mahfud
(msd)