DPD Perindo Malang Soroti Kasus Kekerasan Anak: Pemerintah dan Masyarakat Perlu Bersinergi

Rabu, 08 November 2023 - 08:09 WIB
loading...
DPD Perindo Malang Soroti Kasus Kekerasan Anak: Pemerintah dan Masyarakat Perlu Bersinergi
Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Munculnya kasus-kasus kekerasan anak di Kota Malang dicermati Partai Perindo karena adanya faktor internal keluarga. Faktor keluarga menjadi salah satu hal di samping faktor-faktor lain yang dianalisis DPD Perindo Kota Malang muncul belakangan ini di Malang.

Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengungkapkan, bila kurangnya harmonisasi dalam rumah tangga dan permasalahan ekonomi disebut menjadi faktor utama tindak pidana kekerasan anak, baik menjadi korban maupun pelaku kembali muncul.

"Namun terlepas dari faktor faktor tersebut, kematangan cara berpikir dan menyesuaikan diri terhadap keadaan juga perlu menjadi perhatian," ucap Nelly sapaan akrabnya, pada Rabu (8/11/2023).

Nelly menambahkan, dari pengamatan dan analisisnya selama ini kekerasan ke anak biasa dilakukan oleh terdekat anak, baik dari orang tua maupun saudara terdekatnya. Ia mencontohkan kekerasan ke anak berinisial Dn (7) warga Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, salah satunya yang menjadi sorotan belakangan, juga melibatkan ayah kandung dan empat anggota keluarganya.



"Seperti kasus kekerasan pada anak yang belakangan terjadi, pelaku kekerasan pada anak tidak lain ada ayah kandung korban, beserta keluarga yang lainnya. Untuk itu perlu adanya perhatian lebih oleh pemerintah, untuk kembali menekan kemungkinan kemungkinan terjadinya kekerasan kepada anak," jelasnya.

Langkah preventif lain yakni pengaturan syarat usia pernikahan, hingga edukasi ke calon pengantin disebut perempuan yang maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Malang ini penting. Dari kebijakan dan pengawasan pemerintah ini pula pencegahan kekerasan yang mengorbankan anak bisa diminimalisir.

"Hal-hal yang paling bisa dilakukan dan sudah dilakukan oleh perintah adalah upaya preventif, diantaranya mengatur syarat usia untuk menikah, edukasi terkait pernikahan, dan juga penguatan secara spritual," terangnya.

Dirinya juga menekankan pentingnya kehadiran masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah tersebut. Keterlibatan masyarakat dengan memupuk kepedulian ke lingkungan sekitar juga diharapkan mampu meminimalisir kekerasan kepada anak.

"Faktor terjadinya kekerasan pada anak pemerintah sudah seharusnya hadir, masyarakat juga perlu terlibat, setidaknya untuk kepekaan terhadap terjadinya kasus kekerasan pada anak. Diharapkan dengan adanya keterlibatan berbagai pihak dapat menekan, bahkan mencegah terjadinya Kekerasan pada anak," tukasnya.

Sebagai informasi, dua kasus hukum melibatkan anak terjadi dalam waktu yang nyaris berdekatan. Kasus pertama dialami anak berinisial D (7) warga Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading yang disekap dan disiksa oleh lima anggota keluarganya, terdiri dari satu ayah kandung, ibu tiri, saudara, paman, dan nenek tiri, akibatnya kepolisian dari Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan tersangka kelima orang tersebut.

Kasus kedua muncul perkelahian antara bocah berinisial H warga Jawa Tengah dengan korbannya berinisial R, warga Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dua bocah ini bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Tegalweru, Dau, Kabupaten Malang. Akibat pertengkaran ini R mengalami luka robek di wajah bagian kirinya akibat sayatan benda runcing, yang diduga merupakan potongan logam panci.

Kasus ini sendiri masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang. Polisi masih mendalami sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta dinas terkait karena antara korban dan terduga pelaku adalah anak-anak.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)