Polres Minahasa Sita 56 Litar Miras Cap Tikus yang Dijual di Warung

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:52 WIB
loading...
Polres Minahasa Sita 56 Litar Miras Cap Tikus yang Dijual di Warung
Aparat Polres Minahasa saat menemukan puluhan botol miras cap tikus di sejumlah warung milik warga. Foto: Okezone/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA - Sebanyak 56 liter mijuman keras ( miras ) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 dan 1500 ml berhasil disita Satresnarkoba Polres Minahasa.

Penyitaan puluhan liter miras oplosan itu dilakukan saat menggelar razia miras di beberapa warung milik warga di Koya, Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (30/12/2020). (Baca Juga: Operasi Miras Jelang Tahun Baru, Polsek Kabila Sita Miras Dagangan Warga)

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, razia tersebut sebagai upaya cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2021 bertujuan untuk mengantisipasi adanya pesta miras yang akan dilakukan masyarakat pada malam tahun baru nanti. (Baca Juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi)

“Untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh miras,” kata Kasubag humas, Rabu (30/12/2020). (Baca Juga: Jam Malam Diberlakukan, Ratusan Kendaraan Terjebak Macet di Batas Kota Sidoarjo)

Warga pun tidak berkutik saat aparat kepolisian datang merazia dan menemukan miras tersebut. "Seluruh barang bukti disertai dengan tanda terima, kemudian diamankan di Mapolres Minahas,” ujarnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2792 seconds (0.1#10.140)