Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:20 WIB
loading...
Pengolahan Batu Mengandung...
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyahsaat ekpose kasus pengolahan batu mengenadung emas di bekas tambang ilegal, Rabu (30/12/2020) siang. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pengolahan bongkahan batu sisa penambangan emas ilegal di Sungai Garam, RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalteng digerebek polisi. Tiga warga yang melakukan penambangan ditangkap.

(Baca juga: Tragis, 10 Penambang Emas Ilegal di Kotawaringin Barat Terkubur Longsor)

Ketiga tersangka adalah MN, FL dan RD warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta. Mereka pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar saat mengolah sisa bongkahan batu mengandung emas sisa penambangan liar di Sungai Garam, RT 06, Kelurahan Pangkut pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.

(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)

“Para tersangka tersebut adalah pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan berupa pengolahan/pemurnian tanpa izin,” ujar Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah didampingi Wakapolres Kobar, Kompol Boni Ariefianto dan sejumlah pejabat teras Polres Kobar saat ekpose kasus di Aula Haprabu, Rabu (30/12/2020) siang.

(Baca juga: Jejak Kaki Pembunuh Teller Bank Cantik di Denpasar Ditemukan, Ini Kata Polisi)

Devy menjelaskan, informasi adanya pengolahan bongkahan batu mengandung emas di lokasi tambag ilegal berawal atas penyelidikan anggota Polsek Aruta. Setelah diketahui lokasi pengolahan, kemudian anggota melapor ke Satreskrim Polres Kobar untuk proses penangkapan 3 tersangka.

“Saat ditangkap dilokasi dengan medan yang sulit dijangkau itu, ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan pertambangan dengan mengumpulkan batu material tambang yang diduga mengandung material emas untuk dilakukan proses pengolahan/pemurnian yang diperoleh dari bekas sisa rendaman tambang illegal,” papar Kapolres.

Dalam proses pengolahan, para tersangka menggelondong material batu menggunakan alat gelondong yang berada di lokasi tersebut.

“Untuk melakukan kegiatan pengolahan/pemurnian tersebut para tersangka membeli bahan bakar minyak sebanyak 5 liter yang dibeli secara bersama-sama, dan menggunakan bahan kimia berupa air raksa yang digunakan untuk melakukan pemurnian emas hasil olahan tersebut,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita 6 bak plastik, 2 botol kecil berisi air raksa, 3 karung berisi material tambang, 1 karung lumpur yang diduga mengandung emas, 1 galon berisi lumpur dari proses pengolahan gelondong, 8 alat gelondong, 1 mesin dompeng, 1 (satu) Buah Mesin Kato Air Selang Spiral, Karet Panbel 11, 2 (dua) buah palu 12 serta 1 cangkul.

“Pasal yang disangkakan: Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo pasal 104 atau pasal 105 UU RI No 03 Tahun 2020 atau izin tentang Perubahan atas UU RI No 04 Tahun 2009 Ancaman Pidana 5 tahun Penjara Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.

Sementara itu tersangka FL saat diwawancara MNC Media mengaku sudah sekitar 1 tahun melakukan aktivitas ilegal ini. “Ya sudah satu tahun, dan kami modal patungan untuk biaya operasionalnya,” katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3656 seconds (0.1#10.140)