Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ade Sugianto

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:53 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum Iwan-Iip, Dadi Hartadi, menyebut keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Laporan yang telah ditindaklanjuti dan diputuskan oleh Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Pilkada dengan sanksi Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi pasangan calon.

Pasal itu sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan intinya larangan kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon dalam proses Pilkada.

"Klien kami sudah menerima status laporan dari Bawaslu. Laporan klien kami terpenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi. Dalam status laporannya Bawaslu merekomendasikan impelementasinya pembatalan calon ke KPU," jelas Dadi saat konferensi Pers di Rumah Kemuning Iwan-Iip, Selasa (29/12/2020).

Pihaknya pun meminta kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklajuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 10 huruf B1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 139 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 yakni KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan pasangan calon.

"Jika KPU Kabupaten Tasikmalaya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum tak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal 7 hari, kita lakukan upaya hukum gugat ke Pengadilan Negeri. Kita juga akan lapor ke dewan Pemilu untuk melakukan pemecatan. Iah, ini hasil laporan kami terkait pelanggaran kewenangan jabatan kepala daerah sertifikasi tanah wakaf ke para DKM," pungkasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin pun menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU.

Jadi, tambah Khoerun, realisasi tuntutan diskualifikasi pasangan calon karena terbukti melanggar UU tentang Pilkada ini akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved