Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK
Senin, 28 Desember 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF 3
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin
2. Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut:
Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin;
Kabupaten Banjar;
Kabupaten Barito Kuala;
Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF 4
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin
2. Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut:
3. 54 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin;
4. 390 TPS di Kabupaten Banjar;
5. 101 TPS di Kabupaten Barito Kuala;
6. 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau
7. Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
ALTERNATIF 3
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin
2. Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut:
Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin;
Kabupaten Banjar;
Kabupaten Barito Kuala;
Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF 4
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin
2. Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut:
3. 54 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin;
4. 390 TPS di Kabupaten Banjar;
5. 101 TPS di Kabupaten Barito Kuala;
6. 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan/atau
7. Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
(sms)
Lihat Juga :