Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK
Senin, 28 Desember 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
- Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;
- Penanganan laporan bersifat tertutup;
- Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
- DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
- Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:
- Politik uang yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
- Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
- Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
- Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
- Adanya praktik intimidasi terhadap bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
- Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.
Adapun pada bagian petitum permohonan, kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kami meminta hal-hal sebagai berikut:
PERMOHONAN UTAMA (ALTERNATIF 1)
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Paslon 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H Muhidin
3. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan Keputusan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel dengan perolehan sebagai berikut pasangan calon H Sahbirin Noor – H. Muhidin dibatalkan/diskualifikasi
4. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020.
Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF 2
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin,
2. Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin.
3. Memerintahkan kepada KPU Kalimantan Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020.
- Penanganan laporan bersifat tertutup;
- Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
- DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
- Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:
- Politik uang yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
- Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
- Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
- Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
- Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
- Adanya praktik intimidasi terhadap bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
- Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.
Adapun pada bagian petitum permohonan, kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kami meminta hal-hal sebagai berikut:
PERMOHONAN UTAMA (ALTERNATIF 1)
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Paslon 1, H. Sahbirin Noor – H. Muhidin.
2. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H Muhidin
3. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan Keputusan tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel dengan perolehan sebagai berikut pasangan calon H Sahbirin Noor – H. Muhidin dibatalkan/diskualifikasi
4. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020.
Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF 2
1. Membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor – H. Muhidin,
2. Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin.
3. Memerintahkan kepada KPU Kalimantan Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2020.
Lihat Juga :