Kakek Haji Pengurus Masjid Ini Terlibat Kasus Ribuan Ekstasi dan 4,5 Kg Sabu
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Meski sudah bangkotan, bergelar haji dan menjadi pengurus salah satu masjid tak membuat kakek berinisial WHB, 60, ini meninggalkan nafsu duniawinya. Ia malah diduga membantu menjual narkoba. Tak tanggung-tanggung dari tangan sang kakek berikut komplotannya, diamankan narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 4,5 kilogram dan 5.326 butir pil ekstasi.
(baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Polda Sumsel Blender Sabu dan Ekstasi )
Parahnya lagi, narkoba jenis obat-obatan terlarang itu diduga milik anaknya yang kini mendekam dalam lapas di wilayah Tangerang, Banten. Akibat perbuatannya, kini sang kakek harus mendekam di sel prodeo setelah ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Selain sang kakek, tujuh tersangka lainnya yang juga terlibat kasus ini juga turut dihadirkan dalam jumpa pers Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Rabu (23/12/2020). Meski polisi terus mendesak dan memintai keterangan, sang kakek kukuh tidak mengetahui perihal barang haram tersebut. Ia malah mengaku diseret oleh tersangka bernama RK, yang saat kejadian meminjam sepeda motor miliknya.
(baca juga: Antisipasi Kerumunan di Malam Tahun Baru, Polda Sumsel Kerahkan Pasukan hingga ke Perbatasan )
Berdasarkan keterangan Polisi, tertangkapnya sang kakek merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya kurir bernama RL, di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tangan RK diamankan barang bukti 2 kilogram sabu dan 5 ribu butir ektasi.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari menjelaskan, dari keterangan tersangka RK bahwa dirinya hanya diperintah oleh Haji WHB untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah kawasan di Banyuasin, Sumsel.
(baca juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat )
“Sedangkan Haji WHB mengaku dirinya disuruh anaknya yang mendekam dalam lapas di wilayah Tangerang, Banten,” kata Djoko.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan akan menindak tegas para pengedar narkoba dalam wilayah hukum Polda Sumsel. “Sebagai langkah pencegahan, Kampung Tangkal Covid-19 yang dibentuk di sejumlah wilayah Sumsel juga bisa dioptimalkan,” tandas Eko.
(baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Polda Sumsel Blender Sabu dan Ekstasi )
Parahnya lagi, narkoba jenis obat-obatan terlarang itu diduga milik anaknya yang kini mendekam dalam lapas di wilayah Tangerang, Banten. Akibat perbuatannya, kini sang kakek harus mendekam di sel prodeo setelah ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Selain sang kakek, tujuh tersangka lainnya yang juga terlibat kasus ini juga turut dihadirkan dalam jumpa pers Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Rabu (23/12/2020). Meski polisi terus mendesak dan memintai keterangan, sang kakek kukuh tidak mengetahui perihal barang haram tersebut. Ia malah mengaku diseret oleh tersangka bernama RK, yang saat kejadian meminjam sepeda motor miliknya.
(baca juga: Antisipasi Kerumunan di Malam Tahun Baru, Polda Sumsel Kerahkan Pasukan hingga ke Perbatasan )
Berdasarkan keterangan Polisi, tertangkapnya sang kakek merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya kurir bernama RL, di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tangan RK diamankan barang bukti 2 kilogram sabu dan 5 ribu butir ektasi.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari menjelaskan, dari keterangan tersangka RK bahwa dirinya hanya diperintah oleh Haji WHB untuk mengambil barang haram tersebut di sebuah kawasan di Banyuasin, Sumsel.
(baca juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat )
“Sedangkan Haji WHB mengaku dirinya disuruh anaknya yang mendekam dalam lapas di wilayah Tangerang, Banten,” kata Djoko.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan akan menindak tegas para pengedar narkoba dalam wilayah hukum Polda Sumsel. “Sebagai langkah pencegahan, Kampung Tangkal Covid-19 yang dibentuk di sejumlah wilayah Sumsel juga bisa dioptimalkan,” tandas Eko.
(end)