10 Juni 2020, Gugatan Konsumen ke Tokopedia Akan Disidangkan

Kamis, 14 Mei 2020 - 05:44 WIB
loading...
A A A
David menegaskan, bahwa pengakuan dari CEO Tokopedia bahwa "terjadi pencurian data oleh pihak ketiga" membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan Tokopedia di audit pemerintah.

Adapun sebelumnya pada Rabu (6/5), KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet serta kesalahan Menkominfo dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia, dimana hal ini mengakibatkan data pribadi pemilik akun tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkominfo dan Tokopedia yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun Tokopedia serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara sebagai berikut:

DALAM PROVISI

• Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik TOKOPEDIA selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

• Memerintahkan kepada Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II).
4. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian / kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun TOKOPEDIA di 3 (tiga) koran harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II (Tokopedia).
(boy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)