10 Juni 2020, Gugatan Konsumen ke Tokopedia Akan Disidangkan

Kamis, 14 Mei 2020 - 05:44 WIB
loading...
10 Juni 2020, Gugatan...
Komunitas Konsumen Indonesia menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur sehubungan dengan adanya isue kebocoran data yang kerap memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pertama gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melawan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).

Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST mulai akan disidangkan pada 10 Juni 2020.

Dr. David Tobing selaku ketua KKI menyatakan pihaknya telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dari Pengadilan.

Pasca gugatan tersebut diajukan, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya pada 12 Mei 2020 mengirimkan email blast kepada para pemilik akun Tokopedia mengakui adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia.

Menanggapi hal tersebut, David menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur karena dalam rilis sebelumnya tanggal 3 Mei hanya dikatakan sehubungan dengan adanya isue kebocoran data Tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman.

Padahal Menkominfo sendiri sudah mengatakan berdasarkan laporan Tokopedia ada data yang bocor berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email.

"Jadi untuk apa tokopedia menutup tutupi informasi ke pemilik data ? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup nutupi tindak kejahatan," ungkap David di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Mengenai apa yang dilakukan CEO Tokopedia dalam rilis melalui email belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo.

Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, yang mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya.

“Pemberitahuan secara tertulis dari Tokopedia kepada masing-masing para pemilik Data Pribadi penting untuk dilakukan, hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi Data Pribadi apa saja mengalami kebocoran/ gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan Data Pribadi tersebut," lanjutnya.

David menegaskan, bahwa pengakuan dari CEO Tokopedia bahwa "terjadi pencurian data oleh pihak ketiga" membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan Tokopedia di audit pemerintah.

Adapun sebelumnya pada Rabu (6/5), KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet serta kesalahan Menkominfo dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia, dimana hal ini mengakibatkan data pribadi pemilik akun tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkominfo dan Tokopedia yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun Tokopedia serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara sebagai berikut:

DALAM PROVISI

• Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik TOKOPEDIA selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

• Memerintahkan kepada Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II).
4. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk menghukum PT TOKOPEDIA (i.c. TERGUGAT II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 (tiga puluh hari) kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat II (PT. Tokopedia) untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian / kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun TOKOPEDIA di 3 (tiga) koran harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (satu per dua) halaman dan di website Tergugat II (Tokopedia).
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Indonesia Dorong...
Bank Indonesia Dorong Pesantren Sebagai Sentra Ekonomi Baru
Tembus Rp120 Triliun,...
Tembus Rp120 Triliun, Realisasi Investasi Jabar 2020 Lampaui Target Nasional
Ekonomi Membaik, Arus...
Ekonomi Membaik, Arus Peti Kemas di Pelindo III Mencapai 5,08 Juta TEUs
Pandemi, Kinerja Ekspor...
Pandemi, Kinerja Ekspor Jabar Masih Cukup Moncer, Ini Angkanya
Duduki Peringkat Atas...
Duduki Peringkat Atas JFE, RFB Palembang Targetkan 1.000 Nasabah Baru
Akselerasi Pemulihan...
Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Jabar Gagas Gerakan Silih Tulungan
Jadi Ketum DPN Gapempi,...
Jadi Ketum DPN Gapempi, Minarni Panggabean Komitmen Wujudkan Indonesia Emas 2045
FEB UNJ Resmi Buka International...
FEB UNJ Resmi Buka International Class Program dan 2 Prodi Baru
Dunia Bisnis Indonesia:...
Dunia Bisnis Indonesia: Bergerak Cepat, Kadang Terasa Kelewat Cepat
Rekomendasi
4 Alasan Krisis Selat...
4 Alasan Krisis Selat Hormuz Tak Bisa Diselesaikan melalui Perang
Selebrasi Liar Lautaro...
Selebrasi Liar Lautaro Martinez Lolos dari Kartu Merah, Begini Penjelasan FIFA
Apa Itu Khodam? Begini...
Apa Itu Khodam? Begini Penjelasan Khodam dalam Islam, Benarkah Ada Pendamping Gaib?
Berita Terkini
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved