Perhatian! Mini Market dan Mall di Majalengka Hanya Buka sampai Jam 6 Sore
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka , Jawa Barat (Jabar) akan kembali memberlakukan pembatasan jam operasi untuk mini market dan mall . Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada Kamis (24/12/2020) mendatang.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. “Ketika libur panjang mulai. Sekarang sosialisi. Kasihan kan kalau langsung tutup,” ujarnya, Selasa (22/12/2020). (Baca Juga: Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR)
Ketika nantinya kebijakan itu diberlakukan kata dia, jam operasional mini market dan mall hanya sampai sore hari saja. (Baca Juga: Penularan COVID-19 di Jabar Luar Biasa, Karawang dan Depok Masih Zona Merah)
“Kalau edaran gubernur mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini mini market dan mall saja. Jam operasi dari pukul 06.00-18.00 WIB,” bebernya. (Baca Juga: Diguyur Hujan, Tebing Longsor hingga Tutup Jalan Penghubung Dua Desa di Majalengka)
Lebih jauh Iskandar menjelaskan, kebijakan itu sebagai upaya untuk terus menekan kasus COVID-19 di Kabupaten Majalengka. Kendati Majalengka kini sudah masuk zona orange, namun hal itu bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes. “Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendor,” tegasnya.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. “Ketika libur panjang mulai. Sekarang sosialisi. Kasihan kan kalau langsung tutup,” ujarnya, Selasa (22/12/2020). (Baca Juga: Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR)
Ketika nantinya kebijakan itu diberlakukan kata dia, jam operasional mini market dan mall hanya sampai sore hari saja. (Baca Juga: Penularan COVID-19 di Jabar Luar Biasa, Karawang dan Depok Masih Zona Merah)
“Kalau edaran gubernur mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini mini market dan mall saja. Jam operasi dari pukul 06.00-18.00 WIB,” bebernya. (Baca Juga: Diguyur Hujan, Tebing Longsor hingga Tutup Jalan Penghubung Dua Desa di Majalengka)
Lebih jauh Iskandar menjelaskan, kebijakan itu sebagai upaya untuk terus menekan kasus COVID-19 di Kabupaten Majalengka. Kendati Majalengka kini sudah masuk zona orange, namun hal itu bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes. “Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendor,” tegasnya.
(nic)