Perhatian! Mini Market dan Mall di Majalengka Hanya Buka sampai Jam 6 Sore

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:16 WIB
loading...
Perhatian! Mini Market...
Petugas menyegel minimarket di Kota Bandung, karena melanggar Perwal pembatasan jam operasional COVID-19, beberapa waktu lalu. Pemkab Majalengka kembali memberlakukan pembatasan jam operasional mini market dan mall. Foto: Dok/SINDONews
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka , Jawa Barat (Jabar) akan kembali memberlakukan pembatasan jam operasi untuk mini market dan mall . Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada Kamis (24/12/2020) mendatang.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. “Ketika libur panjang mulai. Sekarang sosialisi. Kasihan kan kalau langsung tutup,” ujarnya, Selasa (22/12/2020). (Baca Juga: Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR)

Ketika nantinya kebijakan itu diberlakukan kata dia, jam operasional mini market dan mall hanya sampai sore hari saja. (Baca Juga: Penularan COVID-19 di Jabar Luar Biasa, Karawang dan Depok Masih Zona Merah)

“Kalau edaran gubernur mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini mini market dan mall saja. Jam operasi dari pukul 06.00-18.00 WIB,” bebernya. (Baca Juga: Diguyur Hujan, Tebing Longsor hingga Tutup Jalan Penghubung Dua Desa di Majalengka)

Lebih jauh Iskandar menjelaskan, kebijakan itu sebagai upaya untuk terus menekan kasus COVID-19 di Kabupaten Majalengka. Kendati Majalengka kini sudah masuk zona orange, namun hal itu bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes. “Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendor,” tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3337 seconds (0.1#10.140)