Buka Melebihi Batas Waktu, Empat Minimarket di Kota Bandung Disegel

Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:39 WIB
loading...
Buka Melebihi Batas...
Petugas menyegel minimarket di Kota Bandung, karena melanggar Perwal pembatasan jam operasional COVID-19. Foto/Ist.
A A A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung , menyegel empat toko modern atau minimarket yang ketahuan melanggar jam operasional. Keempat toko modern itu beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No. 73/2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )

Penyegelan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung , Yana Mulyana dalam rangka operasi penegakan disiplin, pada Kamis (17/12/2020) malam. Dalam keterangan resminya, tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ucap Yana.

Sesuai regulasi yang tertera dalam Perwal Bandung No. 73/2020, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.

(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )

Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan COVID-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah. "Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," tutur dia.



Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern lainnya untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dia memastikan Pemkot Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus corona di Kota Bandung .

"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" tegasnya.

(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )

Termasuk saat akhir pekan atau di momentum libur akhir tahun nanti, wakil wali kota mengimbau kepada para pengelola toko modern agar tetap taat aturan. Jika tetap bandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas. "Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal," cetusnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)