Komisi V Serahkan Raqan Pendidikan Kebencanaan pada Pimpinan DPRA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPRA menyerahkan Rancangan Qanun Pendidikan Kebencanaan kepada Pimpinan DPRA dalam hal ini langsung diterima oleh, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin pada Sabtu,(19/12/2020).
Pada kesempatan ini Ketua Komisi V, M. Rizal Falevi Kirani menyampaikan, beberapa hal kepada Pimpinan DPRA menyangkut pentingnya Raqan Pendidikan Kebencanaan agar segera diparipurnakan, mengingat banjir baru-baru ini di Aceh Utara dan Aceh timur berdampak pada tingginya angka kerugian masyarakat.
Menurutnya, meskipun banjir terus berulang setiap tahun, cara respon pemerintah tidak berubah dan angka bencana akibat banjir dalam skala yang sama cenderung meningkat.
”Satuan pendidikan seperti, sekolah, dayah, dan dan lembaga pendidikan lainnya selama ini tidak punya program khusus dalam mendidik langkah langkah pengurangan resiko bencana, termasuk bencana akibat banjir,”sebut Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani.
Komisi V memastikan akhir Desember 2020 Aceh segera punya Qanun Pendidikan Kebencanaan sebagai pedoman mendidik masyarakat agar lebih peduli pada risiko bencana.
”Saat ini Komisi V menunggu jadwal Rapat Paripurna sebagai tahapan akhir dari pembahasan Raqan tersebut,” tutup Falevi.
Pada kesempatan ini Ketua Komisi V, M. Rizal Falevi Kirani menyampaikan, beberapa hal kepada Pimpinan DPRA menyangkut pentingnya Raqan Pendidikan Kebencanaan agar segera diparipurnakan, mengingat banjir baru-baru ini di Aceh Utara dan Aceh timur berdampak pada tingginya angka kerugian masyarakat.
Menurutnya, meskipun banjir terus berulang setiap tahun, cara respon pemerintah tidak berubah dan angka bencana akibat banjir dalam skala yang sama cenderung meningkat.
”Satuan pendidikan seperti, sekolah, dayah, dan dan lembaga pendidikan lainnya selama ini tidak punya program khusus dalam mendidik langkah langkah pengurangan resiko bencana, termasuk bencana akibat banjir,”sebut Ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani.
Komisi V memastikan akhir Desember 2020 Aceh segera punya Qanun Pendidikan Kebencanaan sebagai pedoman mendidik masyarakat agar lebih peduli pada risiko bencana.
”Saat ini Komisi V menunggu jadwal Rapat Paripurna sebagai tahapan akhir dari pembahasan Raqan tersebut,” tutup Falevi.
(atk)