Gugatan Ditolak PN Surabaya, Machfud Arifin Dihukum Bayar Denda
Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung antara lain oleh PKS dan Partai Demokrat tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi dan Armudji.
“Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,” demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.
(Baca juga: Pemenang Pilkada Kabupaten Blitar Diwarning Aktivis Anti Korupsi Soal Janji Perubahan )
Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.
Komisioner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan. Menurutnya, sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Tri Rismaharini (Risma), selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.
“Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,” demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.
(Baca juga: Pemenang Pilkada Kabupaten Blitar Diwarning Aktivis Anti Korupsi Soal Janji Perubahan )
Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.
Komisioner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan. Menurutnya, sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Tri Rismaharini (Risma), selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.
Lihat Juga :