Gugatan Ditolak PN Surabaya, Machfud Arifin Dihukum Bayar Denda
Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domaimnya bawaslu. Terapi, pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai, " kata Agus.
Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma. Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu dibawa ke KPU Jatim.
Tak puas dibawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Risma di APK. "Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu,” tutur Tomuan.
Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma. Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu dibawa ke KPU Jatim.
Tak puas dibawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Risma di APK. "Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu,” tutur Tomuan.
(msd)
Lihat Juga :