Gugatan Ditolak PN Surabaya, Machfud Arifin Dihukum Bayar Denda

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:02 WIB
loading...
Gugatan Ditolak PN Surabaya,...
Gugatan machfud Arifin ditolak PN Surabaya dan diwajibkan membayar denda.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gugatan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020. Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan,” demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.

(Baca juga: PDIP Siapkan Tim Senyap Lawan Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman ke MK )

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut. “Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,” demikian bunyi putusan PN Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Alasan Andika-Hendi...
Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK: Jaga Kondusivitas Jateng
Pilkada Sarmi, Pasangan...
Pilkada Sarmi, Pasangan Agus Festus-Mustafa Ajukan Gugatan ke MK
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Pilkada Kota Surabaya...
Pilkada Kota Surabaya 2024, Eri-Armuji Melawan Kotak Kosong
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Hari Ini MK Gelar Sidang...
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pilkada 2024
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Rekomendasi
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved