Gugatan Ditolak PN Surabaya, Machfud Arifin Dihukum Bayar Denda

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:02 WIB
loading...
Gugatan Ditolak PN Surabaya, Machfud Arifin Dihukum Bayar Denda
Gugatan machfud Arifin ditolak PN Surabaya dan diwajibkan membayar denda.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gugatan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020. Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan,” demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.

(Baca juga: PDIP Siapkan Tim Senyap Lawan Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman ke MK )

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut. “Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,” demikian bunyi putusan PN Surabaya.

Seperti diketahui, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung antara lain oleh PKS dan Partai Demokrat tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi dan Armudji.

“Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,” demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.

(Baca juga: Pemenang Pilkada Kabupaten Blitar Diwarning Aktivis Anti Korupsi Soal Janji Perubahan )

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.

Komisioner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan. Menurutnya, sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Tri Rismaharini (Risma), selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.

"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domaimnya bawaslu. Terapi, pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai, " kata Agus.

Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma. Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu dibawa ke KPU Jatim.

Tak puas dibawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Risma di APK. "Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu,” tutur Tomuan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4512 seconds (0.1#10.140)