Diarak ke Polres Sergai, Pemuda Cabuli Kenalan Medsosnya
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:35 WIB
loading...
Tersangka kasus pencabulan, RRLB (baju merah) saat menjalani pemeriksaan di Polres Sergai, Rabu (13/5/2020). Foto/ist
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Seorang pemuda, RRLB (20) warga Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diarak warga ke Polres Sergai setelah tertangkap melakukan perbuatan cabul di Lapangan Volly Dusun II Desa Bintang Bayu Kecamatan Kotarih, Sergai, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin(11/05/2020) sekira pukul 01.00 Wib.
Tersangka RRLB melakukan pencabulan terhadap inisial AP (14) warga Kecamatan Bintang Bayu, sehingga ibu korban, SW Br Simbiring (46) melaporkan tersangka ke Polres Sergai sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban. "Tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, Rabu (13/05/2020).
Dikatakannya, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban sebanyak satu kali. Sehingga pelaku memanggil orang tuanya agar dilakukan musyawarah namun orang tua korban tidak terima akhirnya berujung ke Polisi. (Baca juga : Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon )
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No 17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka RRLB melakukan pencabulan terhadap inisial AP (14) warga Kecamatan Bintang Bayu, sehingga ibu korban, SW Br Simbiring (46) melaporkan tersangka ke Polres Sergai sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban. "Tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, Rabu (13/05/2020).
Dikatakannya, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban sebanyak satu kali. Sehingga pelaku memanggil orang tuanya agar dilakukan musyawarah namun orang tua korban tidak terima akhirnya berujung ke Polisi. (Baca juga : Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon )
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No 17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga :