Diarak ke Polres Sergai, Pemuda Cabuli Kenalan Medsosnya
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Seorang pemuda, RRLB (20) warga Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diarak warga ke Polres Sergai setelah tertangkap melakukan perbuatan cabul di Lapangan Volly Dusun II Desa Bintang Bayu Kecamatan Kotarih, Sergai, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin(11/05/2020) sekira pukul 01.00 Wib.
Tersangka RRLB melakukan pencabulan terhadap inisial AP (14) warga Kecamatan Bintang Bayu, sehingga ibu korban, SW Br Simbiring (46) melaporkan tersangka ke Polres Sergai sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban. "Tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, Rabu (13/05/2020).
Dikatakannya, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban sebanyak satu kali. Sehingga pelaku memanggil orang tuanya agar dilakukan musyawarah namun orang tua korban tidak terima akhirnya berujung ke Polisi. (Baca juga : Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon )
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No 17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka RRLB dengan korban AP berkenalan di media sosial sejak 2019 dan selalu chating-chatingan. Pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak ketemu dan hingga janjian di lokasi sebuah sekolah SMP swasta pada Sabtu (9/5/2020).
Saat itu juga, pelaku dengan korban bertemu sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lapangan volly hingga korban diajak pelaku untuk jalan-jalan. Setelah itu, pelaku mengajak korban duduk di Lapangan volly dengan lampu remang-remang.
Saat itu, pelaku langsung memeluk, mencium bibir korban dan meraba payudara korban hingga kelamin pelaku berdiri dan tangan pelaku masuk ke dalam vagina korban sampai akhirnya ditangkap warga sekitar.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Tersangka RRLB melakukan pencabulan terhadap inisial AP (14) warga Kecamatan Bintang Bayu, sehingga ibu korban, SW Br Simbiring (46) melaporkan tersangka ke Polres Sergai sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban. "Tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, Rabu (13/05/2020).
Dikatakannya, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban sebanyak satu kali. Sehingga pelaku memanggil orang tuanya agar dilakukan musyawarah namun orang tua korban tidak terima akhirnya berujung ke Polisi. (Baca juga : Menolak Diajak Bersetubuh, Mantan Napi Assimilasi Habisi Wanita Pekerja Salon )
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No 17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka RRLB dengan korban AP berkenalan di media sosial sejak 2019 dan selalu chating-chatingan. Pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak ketemu dan hingga janjian di lokasi sebuah sekolah SMP swasta pada Sabtu (9/5/2020).
Saat itu juga, pelaku dengan korban bertemu sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lapangan volly hingga korban diajak pelaku untuk jalan-jalan. Setelah itu, pelaku mengajak korban duduk di Lapangan volly dengan lampu remang-remang.
Saat itu, pelaku langsung memeluk, mencium bibir korban dan meraba payudara korban hingga kelamin pelaku berdiri dan tangan pelaku masuk ke dalam vagina korban sampai akhirnya ditangkap warga sekitar.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(nfl)