Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:08 WIB
loading...
Miliki 77 Ekstasi, Oknum...
RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang diwawancarai Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart saat konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (19/8/20) di Mapolda Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri bersama DS alias D di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 47 ekstasi warna hijau yang disimpan dalam tas berwarna coklat, dan 30 ekstasi berwarna ungu yang disimpan dalam sebuah kantung plastik.

"Jadi oknum PNS ini bersama rekannya kedapatan memiliki 77 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/20).

Dalam konferensi pers ini, juga ada empat laporan polisi lain terkait narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.

Selain RSP alias R dan DS alias D juga ada tersangka lain dalam kasus lain yakni BN alias B, AEZ alias, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

"Jadi keberhasilan ungkap kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima laporan polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan," ujarnya.

Harry mengatakan, dari para tersangka ini barang bukti yang berhasil disita totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.

Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dan hal ini menunjukkan keseriusan Ditresnarkoba dalam pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Kepri. (Baca juga: Perindo Kepri Resmi Dipimpin Jadi Rajagukguk, Pelantikan Dilaksanakan Secara Daring)

"Pengungkapan di beberapa tempat ini tentunya kepada para tersangka akan diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, bahwa untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera dan saat tim melakukan penangkapan.

"Barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan," ujarnya. (Baca juga: Sebelum Shalat Jumat, Polsek Batu Ampar Semprot Disinfektan)

Sementara untuk tersangka pemilik pil ekstasi sama juga halnya bahwa barang tersebut akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang. "Jadi tersangka oknum ASN ini mengedarkan ekstasi diwilayah Tanjungpinang," ujarnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dimediasi Polres Tangsel,...
Dimediasi Polres Tangsel, Kasus Ibu Ditahan Sampai Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai
Sadis! 6 Guru di Yahukimo...
Sadis! 6 Guru di Yahukimo Papua Tewas Diserang KKB
Suami-Istri di Asahan...
Suami-Istri di Asahan Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Diduga Korban Pembunuhan
Polres Metro Jaksel...
Polres Metro Jaksel Ringkus Pembobol Kedai Koedapan Nusantara di Tanah Abang
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Gara-gara Kendaraan...
Gara-gara Kendaraan Bersenggolan, Pengemudi Mobil Bacok Ojek Online
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
Pengaruh Candu Merasuki...
Pengaruh Candu Merasuki Pasukan Pangeran Diponegoro saat Perang Jawa
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Rekomendasi
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Berita Terkini
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
15 menit yang lalu
Dukung Kelancaran Mudik...
Dukung Kelancaran Mudik 2025, Antam Buka Posko Bersama di Bandara Sultan Hasanuddin
1 jam yang lalu
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar Jelang Malam Takbiran
2 jam yang lalu
Rumah di Tlogomulyo...
Rumah di Tlogomulyo Pedurungan Semarang Hancur Akibat Ledakan Petasan
2 jam yang lalu
Jelang Malam Takbiran,...
Jelang Malam Takbiran, Volume Pemudik Keluar GT Kalikangkung Mulai Landai
3 jam yang lalu
Runway 3 Bandara Soetta...
Runway 3 Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Asap Kebakaran Gudang Limbah Plastik
4 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Bisa Miliki...
Ukraina Bisa Miliki Senjata Nuklir dalam Beberapa Bulan ke Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved