Miliki 77 Ekstasi, Oknum PNS Satpol PP Pemko Tanjungpinang Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:08 WIB
loading...
RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang diwawancarai Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart saat konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (19/8/20) di Mapolda Kepri. Foto/SINDOnews/Dicky
A
A
A
BATAM - RSP alias R yang merupakan PNS di lingkungan Satpol PP Pemko Tanjungpinang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri bersama DS alias D di Lapangan Pamedan Tanjungpinang, Jumat (14/8/2020) lalu.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 47 ekstasi warna hijau yang disimpan dalam tas berwarna coklat, dan 30 ekstasi berwarna ungu yang disimpan dalam sebuah kantung plastik.
"Jadi oknum PNS ini bersama rekannya kedapatan memiliki 77 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/20).
Dalam konferensi pers ini, juga ada empat laporan polisi lain terkait narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selain RSP alias R dan DS alias D juga ada tersangka lain dalam kasus lain yakni BN alias B, AEZ alias, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
"Jadi keberhasilan ungkap kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima laporan polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan," ujarnya.
Harry mengatakan, dari para tersangka ini barang bukti yang berhasil disita totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 47 ekstasi warna hijau yang disimpan dalam tas berwarna coklat, dan 30 ekstasi berwarna ungu yang disimpan dalam sebuah kantung plastik.
"Jadi oknum PNS ini bersama rekannya kedapatan memiliki 77 butir pil ekstasi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/20).
Dalam konferensi pers ini, juga ada empat laporan polisi lain terkait narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selain RSP alias R dan DS alias D juga ada tersangka lain dalam kasus lain yakni BN alias B, AEZ alias, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
"Jadi keberhasilan ungkap kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri antara lain di wilayah Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam, ada lima laporan polisi serta tujuh orang diduga tersangka diamankan," ujarnya.
Harry mengatakan, dari para tersangka ini barang bukti yang berhasil disita totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.
Lihat Juga :