Ada Bukti Lakukan Politik Uang Namun Kasusnya Tak Dilanjutkan Bawaslu Kutai Timur
loading...
A
A
A
SANGATTA - Tim Advokasi dan Legal Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) menghormati keputusan Bawaslu Kutai Timur (Kutim) yang menyatakan sentra Gakumdu Pilkada Kutim Tahun 2020 tidak bisa melanjutkan laporan mereka terkait dugaan money politics yang terjadi di Sangkulirang, Kaltim. Namun berdasarkan pelaporan ke Panwascam Sangkulirang bukti bukti lengkap dan disertai dengan video.
“Bagaimana dinyatakan lemah untuk dilanjutkan ke ranah hukum sebagai mana amanat UU Pemilu, bukti yang diberikan, pengakuan saksi, terduga bahkan barang bukti yang ditemukan Panwascam di bawah kolong penginapan dinilai kurang kuat untuk membawa terduga ke pengadilan. Kasus ini, kami sayangkan akan terekam dalam jejak digital karena semua masyarakat mengetahui, tindakan masif dugaan tindak pidanan money politics di beberapa kecamatan yang terorganisir tiba-tiba mentah dengan alasan keterangan saksi satu dengan lainnya tak berkesuaian,” ujar Felly Lung, Tim Advokasi dan Legal ASKB, Rabu (16/12/2020).
Meski ASKB merupakan paslon peraih suara terbanyak dari paslon lainnya, namun dugaan pelanggaran UU Pemilu harus tetap berjalan dan ditegakkan demi supermasi hukum.
(Baca: Perusahaan Tambang China Rugi Rp200 Miliar Akibat Pembakaran Dump Truk, Alat Berat dan Mesin Smelter)
Selain itu informasi dihentikannya kasus ini Sentral Bakkumdu Kabupaten Kutai Timur dengan alasan tidak cukup saksi cukup mengherankan karena tidak ada informasi ke pelapor tetapi malah disampaikan ke media.
"Kami malah mengetahui dari Media dan tidak pernah Sentra Gakkumdu memperdalam atau menanyakan ke kami atas kekurangan yang dimaksud. Setiap kami tanya jawabannya sudah masuk ketahap selanjutnya tetapi tiba - tiba dihentikan," tegas Fajar Bagus.
Jika kurang saksi, kata Fajar Bagus, atau bukti tidak mungkin laporan kami dianggap lengkap oleh panwas Kecamatan Sangkulirang dan diproses ke tahapan selanjutnya.
(Baca: Buruh PT VDNI Melawan, Sejumlah Dump Truk Perusahaan dan 20 Motor Hangus Dibakar)
"Terduga aktor intelektual atapun terduga pemodal money politics ini harus terungkap karena ini memberikan preseden buruk buat jalannya demokrasi di Kutai Timur," tegas Ikhwan Syarif dan Fajar Bagus Tim Legal dan Advokasi ASKB.
Seperti diberitakan, seorang warga Sangatta Selatan berinisial AS didokumentasikan warga sedang membagikan uang kepada sejumlah pemilih dengan dalih sebagai relawan. Penerima uang sebesar Rp300 ribu wajib mengisi blangko pernyataan akan memenangkan salah satu Paslon. Hal ini sebagaimana pengakuan AS pasca video yang beredar.
Ketika ditanya oleh Panwas Kecamataan Sangkulirang di Penginapan Andalas Sangkulirang, AS yang datang bersama seorang pria dan menggunakan mobil. Mengaku perbuatannya, demikian sejumlah saksi yang menerima uang dari AS bahkan blangko surat pernyataan dan foto copy surat suara berhasil ditemukan semua terekam video dan viral di masyarakat.
“Bagaimana dinyatakan lemah untuk dilanjutkan ke ranah hukum sebagai mana amanat UU Pemilu, bukti yang diberikan, pengakuan saksi, terduga bahkan barang bukti yang ditemukan Panwascam di bawah kolong penginapan dinilai kurang kuat untuk membawa terduga ke pengadilan. Kasus ini, kami sayangkan akan terekam dalam jejak digital karena semua masyarakat mengetahui, tindakan masif dugaan tindak pidanan money politics di beberapa kecamatan yang terorganisir tiba-tiba mentah dengan alasan keterangan saksi satu dengan lainnya tak berkesuaian,” ujar Felly Lung, Tim Advokasi dan Legal ASKB, Rabu (16/12/2020).
Meski ASKB merupakan paslon peraih suara terbanyak dari paslon lainnya, namun dugaan pelanggaran UU Pemilu harus tetap berjalan dan ditegakkan demi supermasi hukum.
(Baca: Perusahaan Tambang China Rugi Rp200 Miliar Akibat Pembakaran Dump Truk, Alat Berat dan Mesin Smelter)
Selain itu informasi dihentikannya kasus ini Sentral Bakkumdu Kabupaten Kutai Timur dengan alasan tidak cukup saksi cukup mengherankan karena tidak ada informasi ke pelapor tetapi malah disampaikan ke media.
"Kami malah mengetahui dari Media dan tidak pernah Sentra Gakkumdu memperdalam atau menanyakan ke kami atas kekurangan yang dimaksud. Setiap kami tanya jawabannya sudah masuk ketahap selanjutnya tetapi tiba - tiba dihentikan," tegas Fajar Bagus.
Jika kurang saksi, kata Fajar Bagus, atau bukti tidak mungkin laporan kami dianggap lengkap oleh panwas Kecamatan Sangkulirang dan diproses ke tahapan selanjutnya.
(Baca: Buruh PT VDNI Melawan, Sejumlah Dump Truk Perusahaan dan 20 Motor Hangus Dibakar)
"Terduga aktor intelektual atapun terduga pemodal money politics ini harus terungkap karena ini memberikan preseden buruk buat jalannya demokrasi di Kutai Timur," tegas Ikhwan Syarif dan Fajar Bagus Tim Legal dan Advokasi ASKB.
Seperti diberitakan, seorang warga Sangatta Selatan berinisial AS didokumentasikan warga sedang membagikan uang kepada sejumlah pemilih dengan dalih sebagai relawan. Penerima uang sebesar Rp300 ribu wajib mengisi blangko pernyataan akan memenangkan salah satu Paslon. Hal ini sebagaimana pengakuan AS pasca video yang beredar.
Ketika ditanya oleh Panwas Kecamataan Sangkulirang di Penginapan Andalas Sangkulirang, AS yang datang bersama seorang pria dan menggunakan mobil. Mengaku perbuatannya, demikian sejumlah saksi yang menerima uang dari AS bahkan blangko surat pernyataan dan foto copy surat suara berhasil ditemukan semua terekam video dan viral di masyarakat.
(sms)