Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Cabut Kuku Sopir Segera Disidang
Selasa, 15 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
“Agenda hari ini adalah klien kami sudah tahap 2 oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Ini merupakan bagian dari proses hukum acara pidana kita,” katanya. (Baca Juga: Angkat Tangan Simbol Diborgol, Massa Pendukung Habib Rizieq Datangi 3 Polsek di Palembang)
Terkait langkah-langkah hukum, pihaknya pikir-pikir, nanti akan mengikuti proses persidangan saja. “Tahapan-tahapan pembuktian yang sebenarnya, bagaimana peran klien kami semua. Inikan ada 4 orang, nanti kita ikuti proses sajalah,” ungkap Assayuti Lubis.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oknum DPRD Labuhanbatu Selatan IMF, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Dalam penganiayaan itu, para pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
Kini, korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. Para tersangka dijerat pasal KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Terkait langkah-langkah hukum, pihaknya pikir-pikir, nanti akan mengikuti proses persidangan saja. “Tahapan-tahapan pembuktian yang sebenarnya, bagaimana peran klien kami semua. Inikan ada 4 orang, nanti kita ikuti proses sajalah,” ungkap Assayuti Lubis.
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oknum DPRD Labuhanbatu Selatan IMF, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Dalam penganiayaan itu, para pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
Kini, korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. Para tersangka dijerat pasal KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(nic)
Lihat Juga :