Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Cabut Kuku Sopir Segera Disidang

Selasa, 15 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
Oknum Anggota DPRD Labusel...
Suasana proses rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Labusel bersama rekannya. Kini berkas perkara dinyatakan P21. Foto: iNews TV/Fachrizal
A A A
RANTAUPRAPAT - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II berkas perkara tindak pidana atas nama tersangka IMF (27), yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan , dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah tiga bulan ditahan polisi.

Dalam kasus ini, IMF bersama rekannya dijerat dalam perkara pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dan atau merampas kemerdekaan orang lain. (Baca Juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan , Symon Moris Sihombing menyampaikan, perkara IMF dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Pihaknya pun sudah melakukan penelitian perkara, sebelum melakukan penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. “Pada hari telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," katanya di Kotapinang, Senin (14/12/2020).

Symon menjelaskan, secara teknis tahapan berkas perkara IMF berjalan lancar, namun sempat tertunda dan dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian setelah tertangkapnya 3 orang saksi mahkota yang sempat buron. Selain itu, Kejari Labuhanbatu Selatan telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang hingga 30 hari apabila diperlukan oleh tim penuntut umum. (Baca Juga: Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK)

Tim pengacara IMF, Assayuti Lubis menyampaikan, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Sesuai proses hukum pidana, selanjutnya dilakukan tahap II oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum selanjutnya akan dijelaskan dalam agenda sidang pembuktian, sebagaimana peran masing-masing 4 tersangka.

“Agenda hari ini adalah klien kami sudah tahap 2 oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Ini merupakan bagian dari proses hukum acara pidana kita,” katanya. (Baca Juga: Angkat Tangan Simbol Diborgol, Massa Pendukung Habib Rizieq Datangi 3 Polsek di Palembang)

Terkait langkah-langkah hukum, pihaknya pikir-pikir, nanti akan mengikuti proses persidangan saja. “Tahapan-tahapan pembuktian yang sebenarnya, bagaimana peran klien kami semua. Inikan ada 4 orang, nanti kita ikuti proses sajalah,” ungkap Assayuti Lubis.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oknum DPRD Labuhanbatu Selatan IMF, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Dalam penganiayaan itu, para pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

Kini, korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. Para tersangka dijerat pasal KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved