Aliansi Umat Sulsel Tuntut Polisi Bebaskan Habib Rizieq

Minggu, 13 Desember 2020 - 21:17 WIB
loading...
Aliansi Umat Sulsel Tuntut Polisi Bebaskan Habib Rizieq
Aliansi Umat Sulsel menggelar konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah organisasi keagaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) bentuk tindakan zalim yang dilakukan oleh negara.

Karena itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya. “Kami meminta agar membebaskan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan Negara,” kata Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, Muh Ikhwan Jalil, membacakan pernyataan sikapnya dalam konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12).

Ikhwan Jalil berpendapat, ada banyak kasus yang banyak merugikan warga, malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS, banyak tidak ditindak tegas kepolisian. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

“Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat bahwa ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya Pilkada," kata Ikhwan.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Faisal Silenang menganggap tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan Beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," imbuhnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)

Dia mencontohkan pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.

“Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok)

Faisal menjabarkan orang yang bersalah tapi tidak dicari itu seperti koruptor dan pemerintah yang mengumpulkan massa tapi tidak ditindak,"Artinya Habib Rizieq sengaja dicari kesalahannya. Bentuk ketidakadilan yang nyata. Lagi-lagi ini cara untuk mempermalukan beliau dan umat Islam," tegas Faisal.

Hal yang sama juga diutarakan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar, KH Muhammad Said Abd Shamad menerangkan HRS sebenarnya sudah membayar denda Rp50 Juta dalam acara pernikahan anaknya di Petamburan beberapa waktu lalu.

“Olehnya itu tidak boleh seseorang dikenakan dua hukum untuk kasus yang sama. Kedua sama sekali HRS tidak pernah ada upaya makar, malah beliau mendoakan negara dan pemimpin lebih baik. Waktu kami ketemu di Mekah, ketika menjalankan ibadah umrah," kata Said. (Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Imam Salat di Polda Metro, Netizen: Pas Salat Diakui Sebagai Imam)

Selain itu, Aliansi Umat Sulsel juga meminta agar pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di tangan aparat kepolisian di Kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin, 7 Desember, sekitar pukul 00.30 Wib.

“Kami mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta atas kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI beberapa waktu lalu dengan melibatkan Komnas Ham, anggota DPR, praktisi hukum, ulama dan tokoh umat," bunyi pernyataan sikap yang dibacakan anggota Aliansi Umat Sulsel.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2789 seconds (0.1#10.140)