Aliansi Umat Sulsel Tuntut Polisi Bebaskan Habib Rizieq

Minggu, 13 Desember 2020 - 21:17 WIB
loading...
Aliansi Umat Sulsel...
Aliansi Umat Sulsel menggelar konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah organisasi keagaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) bentuk tindakan zalim yang dilakukan oleh negara.

Karena itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya. “Kami meminta agar membebaskan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan Negara,” kata Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, Muh Ikhwan Jalil, membacakan pernyataan sikapnya dalam konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12).

Ikhwan Jalil berpendapat, ada banyak kasus yang banyak merugikan warga, malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS, banyak tidak ditindak tegas kepolisian. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

“Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat bahwa ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya Pilkada," kata Ikhwan.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Faisal Silenang menganggap tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan Beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," imbuhnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)

Dia mencontohkan pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.

“Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Minta Keadilan...
Keluarga Minta Keadilan usai Fendi Tewas di Tahanan Polres Kepahiang
Warga Geruduk Polsek...
Warga Geruduk Polsek Bontoala Makassar, Tuntut Keadilan Tewasnya Refan
Geruduk Kantor Polsek...
Geruduk Kantor Polsek Bontoala, Belasan Warga Tuntut Keadilan Atas Tewasnya Remaja
Niat Bantu Nenek Cari...
Niat Bantu Nenek Cari Keadilan, Syarifah Siswi SMP Malah Dipolisikan Gara-gara Kritik Pemkot Jambi
Tuntut Keadilan, Ketum...
Tuntut Keadilan, Ketum Kadin Jabar Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
Bela Habib Rizieq, Bahar...
Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Rekomendasi
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved