Aliansi Umat Sulsel Tuntut Polisi Bebaskan Habib Rizieq
Minggu, 13 Desember 2020 - 21:17 WIB
loading...
Aliansi Umat Sulsel menggelar konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah organisasi keagaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) bentuk tindakan zalim yang dilakukan oleh negara.
Karena itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya. “Kami meminta agar membebaskan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan Negara,” kata Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, Muh Ikhwan Jalil, membacakan pernyataan sikapnya dalam konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12).
Ikhwan Jalil berpendapat, ada banyak kasus yang banyak merugikan warga, malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS, banyak tidak ditindak tegas kepolisian. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
“Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat bahwa ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya Pilkada," kata Ikhwan.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Faisal Silenang menganggap tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan Beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," imbuhnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)
Dia mencontohkan pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.
“Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok)
Karena itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya. “Kami meminta agar membebaskan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan Negara,” kata Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, Muh Ikhwan Jalil, membacakan pernyataan sikapnya dalam konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12).
Ikhwan Jalil berpendapat, ada banyak kasus yang banyak merugikan warga, malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS, banyak tidak ditindak tegas kepolisian. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)
“Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat bahwa ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya Pilkada," kata Ikhwan.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Faisal Silenang menganggap tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan Beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," imbuhnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)
Dia mencontohkan pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.
“Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok)
Lihat Juga :