Aliansi Umat Sulsel Tuntut Polisi Bebaskan Habib Rizieq

Minggu, 13 Desember 2020 - 21:17 WIB
loading...
Aliansi Umat Sulsel...
Aliansi Umat Sulsel menggelar konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah organisasi keagaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) bentuk tindakan zalim yang dilakukan oleh negara.

Karena itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya. “Kami meminta agar membebaskan atau memberikan penangguhan penahan, demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan Negara,” kata Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, Muh Ikhwan Jalil, membacakan pernyataan sikapnya dalam konferensi pers di salah satu cafe, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (13/12).

Ikhwan Jalil berpendapat, ada banyak kasus yang banyak merugikan warga, malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS, banyak tidak ditindak tegas kepolisian. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

“Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat bahwa ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya Pilkada," kata Ikhwan.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Faisal Silenang menganggap tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah. "Malah ini upaya mempermalukan Beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," imbuhnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)

Dia mencontohkan pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal menurut Faisal tidak satupun yang bisa dilakukan penahanan.

“Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Minta Keadilan...
Keluarga Minta Keadilan usai Fendi Tewas di Tahanan Polres Kepahiang
Warga Geruduk Polsek...
Warga Geruduk Polsek Bontoala Makassar, Tuntut Keadilan Tewasnya Refan
Geruduk Kantor Polsek...
Geruduk Kantor Polsek Bontoala, Belasan Warga Tuntut Keadilan Atas Tewasnya Remaja
Niat Bantu Nenek Cari...
Niat Bantu Nenek Cari Keadilan, Syarifah Siswi SMP Malah Dipolisikan Gara-gara Kritik Pemkot Jambi
Tuntut Keadilan, Ketum...
Tuntut Keadilan, Ketum Kadin Jabar Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Bui
Bela Habib Rizieq, Bahar...
Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Rekomendasi
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved