Diduga Melakukan Provokasi Kerusuhan Usai Pilkada, 6 Orang Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Kepolisan Resor (Polres) Tana Toraja mengamankan enam orang diduga provokator yang mengajak membuat kerusuhan usai pemungutan suara pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan enam orang itu berawal dari penyelidikan pihaknya. Awalnya, aparat Polres Tana Toraja mengamankan 3 orang yang diduga akan mengganggu jalannya tahapan rekapitulasi perolehan suara di kantor Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Jumat 11 Desember malam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati adanya percakapan di sebuah group WhatsApp salah satu pendukung pasangan calon untuk melakukan pengawalan rekapitulasi suara di PPK.
Di grup tersebut, selain membahas pengawalan rekapitulasi, polisi juga menemukan percakapan yang bernada provokasi, untuk menganggu rekapitulasi suara yang dimulai pada Jumat 11 Desember malam di kantor Kecamatan Makale. Dari HP ketiganya ditemukan foto petugas Polres Tana Toraja yang melaksanakan pengamanan di kantor Kecamatan Makale.
"Identitas dari tiga orang yang diamankan itu, yakni berinisial S, 30 tahun, pekerjaan swasta, alamat kecamatan Makale Utara. Kemudian RS, 24 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Bombongan Kecamatan Makale. Serta SK, 26 tahun, alamat Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan ketiga orang itu, Kapolres Tana Toraja bersama tim mendapatkan informasi lebih lanjut lagi terkait adanya ajakan yang beredar di WhatsApp grup tersebut. Malam itu juga diamankan tiga orang lagi, yaitu NS, JB, dan A, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya bercanda dan tidak ada tindakan bersifat masif untuk melakukan ancaman seperti yang ada dalam percakapan grup.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, enam orang tersebut beserta anggota group WA lainnya tidak ditemukan bukti bahwa mereka secara masif akan mengganggu berlangsungnya kegiatan rekapitulasi suara di PPK, sehingga kepada mereka diberikan peringatan, dan surat pernyataan," jelas Sarly Sollu.
Kapolres pun menghimbau kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk bersama sama dengan pihak keamanan menjaga pilkada Tana Toraja dari segala bentuk provokasi maupun perbuatan perbuatan yang dapat mencederai pilkada.
"Mari bersama-sama dengan kami, wujudkan kamtibmas yang kondusif pasca pemungutan suara, terlebih pada tahapan rekapitulasi yang akan menentukan hasil dari pilkada yang baru saja berlangsung, mari kita jalin dan eratkan kembali silaturahmi, persaudaraan, hormati hasil dari pilkada , dan jalani kehidupan masing-masing dengan normal," imbau Kapolres.
Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan enam orang itu berawal dari penyelidikan pihaknya. Awalnya, aparat Polres Tana Toraja mengamankan 3 orang yang diduga akan mengganggu jalannya tahapan rekapitulasi perolehan suara di kantor Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Jumat 11 Desember malam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati adanya percakapan di sebuah group WhatsApp salah satu pendukung pasangan calon untuk melakukan pengawalan rekapitulasi suara di PPK.
Di grup tersebut, selain membahas pengawalan rekapitulasi, polisi juga menemukan percakapan yang bernada provokasi, untuk menganggu rekapitulasi suara yang dimulai pada Jumat 11 Desember malam di kantor Kecamatan Makale. Dari HP ketiganya ditemukan foto petugas Polres Tana Toraja yang melaksanakan pengamanan di kantor Kecamatan Makale.
"Identitas dari tiga orang yang diamankan itu, yakni berinisial S, 30 tahun, pekerjaan swasta, alamat kecamatan Makale Utara. Kemudian RS, 24 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Bombongan Kecamatan Makale. Serta SK, 26 tahun, alamat Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan ketiga orang itu, Kapolres Tana Toraja bersama tim mendapatkan informasi lebih lanjut lagi terkait adanya ajakan yang beredar di WhatsApp grup tersebut. Malam itu juga diamankan tiga orang lagi, yaitu NS, JB, dan A, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya bercanda dan tidak ada tindakan bersifat masif untuk melakukan ancaman seperti yang ada dalam percakapan grup.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, enam orang tersebut beserta anggota group WA lainnya tidak ditemukan bukti bahwa mereka secara masif akan mengganggu berlangsungnya kegiatan rekapitulasi suara di PPK, sehingga kepada mereka diberikan peringatan, dan surat pernyataan," jelas Sarly Sollu.
Kapolres pun menghimbau kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk bersama sama dengan pihak keamanan menjaga pilkada Tana Toraja dari segala bentuk provokasi maupun perbuatan perbuatan yang dapat mencederai pilkada.
"Mari bersama-sama dengan kami, wujudkan kamtibmas yang kondusif pasca pemungutan suara, terlebih pada tahapan rekapitulasi yang akan menentukan hasil dari pilkada yang baru saja berlangsung, mari kita jalin dan eratkan kembali silaturahmi, persaudaraan, hormati hasil dari pilkada , dan jalani kehidupan masing-masing dengan normal," imbau Kapolres.
(luq)