Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara
Sabtu, 28 November 2020 - 20:06 WIB
loading...
Pendeta Happy Family Center (HFC), Hanny Layantara divonis hukuman 11 tahun penjara dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Foto/Dok.
A
A
A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa Hanny Layantara .
(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )
Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.
Sebelumnya, Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020). Putusan tersebut diketahui dari Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim.
(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )
Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.
Sebelumnya, Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020). Putusan tersebut diketahui dari Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim.
Lihat Juga :