Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa Hanny Layantara .
(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )
Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.
Sebelumnya, Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020). Putusan tersebut diketahui dari Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim.
Dalam SIPP itu disebutkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
(Baca juga: Diduga Simpanan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Wanita Seksi Ini Turut Ditangkap Polisi )
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, membenarkan hasil putusan PT Jatim tersebut. Dia menyatakan, korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak , apa pun alasannya.
"UU di negara kita melindungi anak-anak dibawah umur. Tidak ada alasan suka sama suka. Apalagi HL, adalah panutan untuk moralitas. Itu ( pencabulan ) adalah kejahatan yang luar biasa," katanya, Sabtu (28/11/2020).
Sementara itu, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya disebutkan, Hanny Layantara , sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya.
Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban.
(Baca juga: Plt Ketua Demokrat Surabaya Diduga Bagikan Bantuan BNPB untuk Kampanye Pilwali Surabaya )
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(Baca juga: Warga Sampang Gempar, Jenazah Kiai yang Telah Dimakamkan 3 Tahun Kondisinya Masih Utuh )
Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.
Sebelumnya, Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020). Putusan tersebut diketahui dari Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim.
Dalam SIPP itu disebutkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
(Baca juga: Diduga Simpanan Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Wanita Seksi Ini Turut Ditangkap Polisi )
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, membenarkan hasil putusan PT Jatim tersebut. Dia menyatakan, korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak , apa pun alasannya.
"UU di negara kita melindungi anak-anak dibawah umur. Tidak ada alasan suka sama suka. Apalagi HL, adalah panutan untuk moralitas. Itu ( pencabulan ) adalah kejahatan yang luar biasa," katanya, Sabtu (28/11/2020).
Sementara itu, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya disebutkan, Hanny Layantara , sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya.
Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban.
(Baca juga: Plt Ketua Demokrat Surabaya Diduga Bagikan Bantuan BNPB untuk Kampanye Pilwali Surabaya )
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
Lihat Juga: Viral! Kakak Adik di Purworejo Diperkosa 13 Orang hingga Melahirkan, Polisi Periksa 8 Saksi
(eyt)