Pandemi COVID-19, Hotel Wajib Lolos 81 Standar Sanitasi Kemenparekraf

Minggu, 13 Desember 2020 - 11:04 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, Hotel Wajib Lolos 81 Standar Sanitasi Kemenparekraf
Pandemi COVID-19, Hotel Wajib Lolos 81 Standar Sanitasi Kemenparekraf. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia menurunkan tim audit untuk memastikan secara objektif konsistensi penerapan standar protokol kesehatan di sektor pariwisata terutama hotel.

Proses penilaian didasarkan pada 81 daftar persyaratan standar sanitasi dan higiene dari Kemenparekraf RI.

Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk sertifikasi ini antara lain penanganan keselamatan dan keamanan, pengelolaan sanitasi pangan, imbauan pencegahan COVID-19, upaya kelestarian lingkungan, mekanisme pemeriksaan tubuh, dan riwayat perjalanan tamu.

Jika lolos maka akan menerima hasil penilaian audit Clean, Healthy, Safety, Environment (CHSE). Di antaranya, uji kompetensi pada 29-30 November 2020 oleh Sucofindo sebagai perwakilan tim audit dari Kemenparekraf RI menyasar Hotel GranDhika Pemuda Semarang.

General Manager Hotel GranDhika Pemuda Semarang Danang Triwidyantoro dan Tim Satuan Pengawas (Satgas) Covid-19 hotel turut mendampingi selama uji kompetensi.

(Baca juga: 3 Hari Hilang, Remaja Tenggelam di Sungai Kedung Bener Kebumen Ditemukan Tewas)

"Berdasarkan penilaian uji kompetensi, Hotel GranDhika Pemuda Semarang telah memenuhi seluruh indikator-indikator yang ada di dalam poin penilaian CHSE dengan total nilai 100% dan mendapatkan rekomendasi memuaskan," ujar Anita Fauzia selaku auditor.

Pihak hotel mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sejak awal masa pandemi COVID-19. Untuk itu, dengan mengantongi sertifikasi CHSE berpredikat memuaskan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan tamu untuk menginap di Hotel GranDhika Pemuda Semarang.

(Baca juga: Musim Penghujang, Sejumlah Pengungsi Merapi Mulai Alami Batuk Pilek)

"Implementasi protokol kesehatan di hotel kami sudah dilaksanakan sejak Maret 2020 dan mengacu pada referensi protokol kesehatan nasional," ujar Danang.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)