Pemerintah Ingatkan Aturan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Rabu, 13 Mei 2020 - 06:16 WIB
loading...
A A A
Masalahnya, bagaimana kalau pemberi dan penerima THR tidak mencapai kesepakatan sebagaimana harapan yang dituangkan dalam surat edaran Kemenaker? Sebuah pekerjaan rumah baru menanti.
(nth)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3460 seconds (0.1#10.140)