Pemerintah Ingatkan Aturan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran
loading...
A
A
A
JAKARTA -
KORAN SINDO
JAKARTA - Peringatan pemerintah kepada pengusaha yang diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu dengan batas maksimal H-7 Lebaran.
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M/6HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19, yang diprotes keras kalangan pekerja. ( )
Akankah sesuai kenyataan peringatan pemerintah dan fakta di lapangan nanti?
Lain ceritanya dengan aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pencairan THR sudah ditetapkan serentak pada pekan ini.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,89 triliun. Pencairan THR yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang hanya berlaku bagi pejabat eselon III ke bawah. Hanya, besaran THR masa pandemi Covid-19 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Sebab, THR kali ini tanpa disertai tunjangan kinerja. Meski sudah dijadwalkan pencairan THR pada pertengahan bulan ini, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan pemberian THR bisa saja terjadi sesudah Lebaran.
Dalam keterangan pemerintah, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban, sebagaimana ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terancam dikenakan denda dan sanksi keras.
Dalam peringatan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dibeberkan bahwa pengusaha yang telat mencairkan THR terancam dikenakan denda sebesar 5%. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
KORAN SINDO
JAKARTA - Peringatan pemerintah kepada pengusaha yang diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu dengan batas maksimal H-7 Lebaran.
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M/6HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19, yang diprotes keras kalangan pekerja. ( )
Akankah sesuai kenyataan peringatan pemerintah dan fakta di lapangan nanti?
Lain ceritanya dengan aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, pencairan THR sudah ditetapkan serentak pada pekan ini.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp13,89 triliun. Pencairan THR yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang hanya berlaku bagi pejabat eselon III ke bawah. Hanya, besaran THR masa pandemi Covid-19 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
Sebab, THR kali ini tanpa disertai tunjangan kinerja. Meski sudah dijadwalkan pencairan THR pada pertengahan bulan ini, pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan pemberian THR bisa saja terjadi sesudah Lebaran.
Dalam keterangan pemerintah, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja.
Bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban, sebagaimana ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terancam dikenakan denda dan sanksi keras.
Dalam peringatan tertulis yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dibeberkan bahwa pengusaha yang telat mencairkan THR terancam dikenakan denda sebesar 5%. Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR.