Pemerintah Ingatkan Aturan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran
loading...
A
A
A
Bagaimana dengan pengusaha yang tidak membayar THR? Pemerintah telah memutuskan untuk pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif hingga penghentian izin usaha.
Ancaman denda dan sanksi bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban membayar THR sangat disayangkan. Bahkan peringatan pemerintah agar pengusaha tepat waktu membayar THR, seperti disampaikan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, hanya bisa dilaksanakan oleh pengusaha yang mampu.
Sarman tidak menampik bahwa dalam masa pandemi COVID-19 ini masih ada perusahaan dari berbagai sektor yang mampu membayar THR tepat waktu. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya jauh lebih banyak. Jadi, kalangan pengusaha menilai tidak bijak bila persoalan pembayaran THR ini dibumbui dengan ancaman denda dan sanksi.
Masalahnya, dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah tidak setegas peringatan yang dikeluarkan belakangan. Dalam surat edaran tersebut memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tak mampu membayar kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah mensyaratkan pengusaha yang bisa mendapatkan pelonggaran pembayaran THR apabila sudah memperoleh kesepakatan lewat dialog dengan para pekerja yang dilakukan secara kekeluargaan. Dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Dialog pengusaha dan pekerja diharapkan menyepakati di antaranya perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Ternyata, surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker disambut dingin oleh kalangan pekerja. Mereka khawatir kebijakan yang mengatur pembayaran THR itu dapat disalahgunakan oleh pengusaha yang nakal.
Memang bila merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2006, regulasi tersebut tidak mengatur bahwa THR dapat dicicil dan bila perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi. Namun, masalahnya kondisi sekarang jauh dari normal sehingga memang harus ada kesepakatan yang saling mengerti kedua pihak.
Pihak pekerja hendaknya juga bijak menyikapi keadaan. Sebaliknya, kalangan pengusaha pun tetap punya iktikad baik membayar PHK meski dengan cara dicicil atau sesuai kesepakatan dengan pekerja.
Ancaman denda dan sanksi bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban membayar THR sangat disayangkan. Bahkan peringatan pemerintah agar pengusaha tepat waktu membayar THR, seperti disampaikan Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, hanya bisa dilaksanakan oleh pengusaha yang mampu.
Sarman tidak menampik bahwa dalam masa pandemi COVID-19 ini masih ada perusahaan dari berbagai sektor yang mampu membayar THR tepat waktu. Namun, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya jauh lebih banyak. Jadi, kalangan pengusaha menilai tidak bijak bila persoalan pembayaran THR ini dibumbui dengan ancaman denda dan sanksi.
Masalahnya, dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah tidak setegas peringatan yang dikeluarkan belakangan. Dalam surat edaran tersebut memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tak mampu membayar kepada pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah mensyaratkan pengusaha yang bisa mendapatkan pelonggaran pembayaran THR apabila sudah memperoleh kesepakatan lewat dialog dengan para pekerja yang dilakukan secara kekeluargaan. Dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Dialog pengusaha dan pekerja diharapkan menyepakati di antaranya perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Ternyata, surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker disambut dingin oleh kalangan pekerja. Mereka khawatir kebijakan yang mengatur pembayaran THR itu dapat disalahgunakan oleh pengusaha yang nakal.
Memang bila merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2006, regulasi tersebut tidak mengatur bahwa THR dapat dicicil dan bila perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi. Namun, masalahnya kondisi sekarang jauh dari normal sehingga memang harus ada kesepakatan yang saling mengerti kedua pihak.
Pihak pekerja hendaknya juga bijak menyikapi keadaan. Sebaliknya, kalangan pengusaha pun tetap punya iktikad baik membayar PHK meski dengan cara dicicil atau sesuai kesepakatan dengan pekerja.