Gara-gara Bersenggolan, Pemuda Dikeroyok Sesama Pengunjung THM

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:48 WIB
loading...
Gara-gara Bersenggolan, Pemuda Dikeroyok Sesama Pengunjung THM
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Ribut-ribut diduga sesama pengunjung tempat hiburan malam (THM) di bilangan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, belum lama ini terjadi. Satu orang pria dilaporkan terluka dalam insiden itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, keributan tersebut berujung pada tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama oleh lima orang pemuda. Kejadian berlangsung pada Kamis 10 November 2020, dini hari.



Agus menyebutkan korban berinisial SP (28), warga Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar. Mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, terparah berada di area wajah akibat dikeroyok lima orang pemuda. Salah satu pelaku diketahui berinisial AR.

" Dikeroyok di area parkir THM , posisinya sudah mau pulang. Keterangan korban, tidak sengaja menyenggol. Mungkin karena dalam pengaruh minuman keras , akhirnya ribut sampai dikeroyok . Korban pengakuannya sudah minta maaf, tapi masih dihantam," papar Agus kepada SINDOnews, Jumat (11/12/2020).

Perwira Polri satu bunga ini menjelaskan, korban secara resmi sudah mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Satreskrim Polrestabes Makassar . "Sementara para pelaku masih dalam pengejaran. Beberapa saksi di lokasi juga tengah diperiksa," jelas Agus.

Satu orang terduga pelaku, sempat dikenal oleh beberapa saksi di lokasi. Setelah kejadian itu gerombolan pelaku kabur dengan mengendarai mobil. "CCTV di THM itu kita dalami, untuk cari pelakunya. Mudah-mudahan bisa terungkap," ujar Agus.



SP, disebutkan mantan Wakapolres Bulukumba ini sempat menerima perawatan medis di rumah sakit. "Luka lebam di kedua pelipis mata, area bibir, pipi dan kepala bagian belakang. Korban sudah divisum, nanti itu juga akan jadi alat bukti," imbuh Agus.

Jika para pelaku tertangkap lanjut Agus, pihaknya bakal menjerat mereka dengan pasal 170 subsider 351 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka kepada seseorang. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas dia.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)