Dakwaan JPU Tak Cermat, Pengacara Minta Nenek 82 Tahun Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2020 - 05:02 WIB
loading...
A A A
“Jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memohon surat STPL/394/V/2017/SPKT JATIM, tanggal 8 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Polda Jatim bukan merupakan tindak pidana. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Hj Siti Aisyah dari status tahanan rumah,” kata Samuel.

Terpisah, JPU Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa, bantahan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu merupakan hal yang wajar dilakukan. “Itu hak tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada dakwaan,” ujar dia.

Samuel usai sidang menilai ada kejanggalan. Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akta otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” kata Samuel.

Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir letter C. Sehingga berencana mengurus surat-surat. “Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sidang Kasus Penganiayaan...
Sidang Kasus Penganiayaan Tewaskan Pelajar Bojonegoro Digelar Besok di PN Surabaya
Wahyu Kenzo Dituntut...
Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Terkait Investasi Bodong, JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat
Eksepsi Plt Bupati Mimika...
Eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diterima, JPU Siapkan Perlawanan
Dituntut 8 Tahun Bui,...
Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dicabut
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Nadiem Makarim Langsung...
Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Jaksa Selesai Bacakan Dakwaan
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook...
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Rekomendasi
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved