Dakwaan JPU Tak Cermat, Pengacara Minta Nenek 82 Tahun Dibebaskan
Rabu, 13 Mei 2020 - 05:02 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memohon surat STPL/394/V/2017/SPKT JATIM, tanggal 8 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Polda Jatim bukan merupakan tindak pidana. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Hj Siti Aisyah dari status tahanan rumah,” kata Samuel.
Terpisah, JPU Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa, bantahan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu merupakan hal yang wajar dilakukan. “Itu hak tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada dakwaan,” ujar dia.
Samuel usai sidang menilai ada kejanggalan. Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akta otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” kata Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir letter C. Sehingga berencana mengurus surat-surat. “Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” kata dia.
Terpisah, JPU Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa, bantahan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu merupakan hal yang wajar dilakukan. “Itu hak tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada dakwaan,” ujar dia.
Samuel usai sidang menilai ada kejanggalan. Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akta otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayung Sari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” kata Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir letter C. Sehingga berencana mengurus surat-surat. “Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” kata dia.
(nth)
Lihat Juga :